Archive for Juni 16th, 2010

KEDUDUKAN PERGANTIAN JENIS KELAMIN DALAM HUKUM ISLAM

Tuhan telah menciptakan manusia dalam dua bentuk yaitu pria dan wanita, dengan Adam dan Hawa sebagai cikal bakalnya. Namun sejarah mencatat dan fakta berbicara bahwa ternyata ada sekelompok orang yang sangat kecil jumlahnya-mungkin sejuta satu karena dalam statistik belum pernah diinformasikan berapa jumlah kelompok orang tersebut. Berbeda dengan jumlah lelaki atau perempuan yang sering diinformasikan, dimana jumlah lelaki 43% dari jumlah penduduk Indonesia dan jumlah kaum perempuan 57%. Mereka itu adalah makhluk Tuhan yang disebut Waria. Mereka sepertinya belum mendapatkan perhatian dan seperti dibiarkan hidup pada habitatnya mencari dan berjuang mempertahankan hidup menurut maunya. Mereka seperti belum tersentuh hukum, tapi mereka terkadang dicari bila dibutuhkan atau diperlukan untuk suatu kepertingan atau tujuan sesaat.

Belakangan ini semakin banyak fenomena waria yang berkeliaran di jalanan untuk mengadu nasib khususnya di dunia perkotaan, bahkan ada di antara mereka yang menodai atribut muslimah dengan ikut memakai kerudung. Selain itu ironisnya, di media pertelevisian kita sepertinya justru ikut menyemarakkan dan mensosialisasikan perilaku kebancian tersebut di berbagai program acara talkshow, parodi maupun humor. Hal itu tentunya akan turut andil memberikan legitimasi dan figur yang dapat ditiru masyarakat untuk mempermainkan jenis kelamin atau bahkan perubahan orientasi dan kelainan seksual.

Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.

Khusus untuk tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.

Dalam hukum Indonesia sendiri belum ada ketentuan yang jelas mengatur mengenai kedudukan masalah transseksual maupun kedudukan para waria. Padahal dengan semakin meningkatnya globalisasi di dunia, masalah-masalah seperti ini semakin sering muncul.  Para waria dengan mudah dapat ditemui di berbagai sudut kota. Bahkan di Thailand, secara rutin dalam setahun diadakan kontes kecantikan untuk para waria yang belakangan rupanya juga telah ada di Indonesia.

BAB I

PENDAHULUAN

Tuhan telah menciptakan manusia dalam dua bentuk yaitu pria dan wanita, dengan Adam dan Hawa sebagai cikal bakalnya. Namun sejarah mencatat dan fakta berbicara bahwa ternyata ada sekelompok orang yang sangat kecil jumlahnya-mungkin sejuta satu karena dalam statistik belum pernah diinformasikan berapa jumlah kelompok orang tersebut. Berbeda dengan jumlah lelaki atau perempuan yang sering diinformasikan, dimana jumlah lelaki 43% dari jumlah penduduk Indonesia dan jumlah kaum perempuan 57%. Mereka itu adalah makhluk Tuhan yang disebut Waria. Mereka sepertinya belum mendapatkan perhatian dan seperti dibiarkan hidup pada habitatnya mencari dan berjuang mempertahankan hidup menurut maunya. Mereka seperti belum tersentuh hukum, tapi mereka terkadang dicari bila dibutuhkan atau diperlukan untuk suatu kepertingan atau tujuan sesaat.

Belakangan ini semakin banyak fenomena waria yang berkeliaran di jalanan untuk mengadu nasib khususnya di dunia perkotaan, bahkan ada di antara mereka yang menodai atribut muslimah dengan ikut memakai kerudung. Selain itu ironisnya, di media pertelevisian kita sepertinya justru ikut menyemarakkan dan mensosialisasikan perilaku kebancian tersebut di berbagai program acara talkshow, parodi maupun humor. Hal itu tentunya akan turut andil memberikan legitimasi dan figur yang dapat ditiru masyarakat untuk mempermainkan jenis kelamin atau bahkan perubahan orientasi dan kelainan seksual.

Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.

Khusus untuk tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.

Dalam hukum Indonesia sendiri belum ada ketentuan yang jelas mengatur mengenai kedudukan masalah transseksual maupun kedudukan para waria. Padahal dengan semakin meningkatnya globalisasi di dunia, masalah-masalah seperti ini semakin sering muncul.  Para waria dengan mudah dapat ditemui di berbagai sudut kota. Bahkan di Thailand, secara rutin dalam setahun diadakan kontes kecantikan untuk para waria yang belakangan rupanya juga telah ada di Indonesia.

Berangkat dari pemaparan di atas, maka dalam tulisan ini Saya berniat untuk membahas beberapa masalah, yaitu :

  1. Bagaimanakah kedudukan hukum dari operasi pergantian kelamin ?
  2. Apa konsekuensi hukum dari pergantian kelamin itu ?

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Kedudukan Hukum Dari Operasi Pergantian Kelamin

Secara umum, transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan bahkan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.

Dalam dunia kedokteran modern sendiri, dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu:

  1. Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal;
  2. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti alat kelamin yang tidak berlubang atau tidak sempurna;
  3. Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin.

Pertama: Masalah seseorang yang ingin mengubah jenis kelaminnya sedangkan ia lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya dan bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium, maka pada umumnya tidak dibolehkan atau banyak ditentang dan bahkan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.

Para ulama fiqih mendasarkan ketetapan hukum tersebut pada dalil-dalil diantaranya yaitu Hadits Nabi saw.: “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad). Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan merubah ciptaan Tuhan melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spiritual and psychological therapy).

Kedua: Jika operasi kelamin yang dilakukan bersifat perbaikan atau penyempurnaan dan bukan penggantian jenis kelamin, maka pada umumnya itu masih bisa dilakukan atau dibolehkan. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan/atau sperma, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.

Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan(1987:131) memberikan argumentasi hal tersebut bahwa orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan sosial sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseks dan lesbianisme. Semua perbuatan ini dikutuk oleh Islam berdasarkan hadits Nabi saw.: “Allah dan rasulnya mengutuk kaum homoseksual” (HR.al-Bukhari). Guna menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan. Dalam kaidah fiqih dinyatakan “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan.” (HR. Ahmad)

Ketiga: Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki alat kelamin pria dan wanita, sedangkan pada bagian dalam tubuhnya ia memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh menghilangkan alat kelamin prianya untuk memfungsikan alat kelamin wanitanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan zakar yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan sosialnya. Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda, juga merupakan keputusan Nahdhatul Ulama PW Jawa Timur pada seminar “Tinjauan Syariat Islam tentang Operasi Ganti Kelamin” pada tanggal 26-28 Desember 1989 di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo Jawa Timur.

Khusus mengenai kasus yang terakhir ini, Pengadilan Negeri Purwokerto telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan penggantian jenis kelamin atas Aan, seorang bocah berusia 6 tahun. Pada awalnya, bocah ini hanya memiliki alat kelamin wanita. Namun selang 10 hari setelah kelahirannya, dukun bayi yang membantu saat bocah ini dilahirkan melihat adanya munculnya alat kelamin laki-laki pada bayi tersebut. Dalam perkembangannya, Aan memiliki dua alat kelamin sehingga dilakukan pemeriksaan secara medis di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta, dan diketahui bahwa Aan tidak memiliki rahim. Maka tidak adanya rahim dalam tubuh Aan menjadi salah satu pertimbangan PN Purwokerto untuk lebih menetapkan Aan sebagai pria dan bukan sebagai wanita.

Tidak adanya aturan hukum yang jelas yang mengatur mengenai kedudukan pergantian kelamin ini menyebabkan banyak kesalahan persepsi yang terjadi di kalangan masyarakat mengenai boleh atau tidaknya melakukan operasi kelamin. Banyak yang berpendapat bahwa melakukan operasi pergantian kelamin itu sah-sah saja karena itu merupakan hak asasi tiap orang. Namun, jika perubahan kelamin itu hanya untuk menuruti hasrat atau kemauan dari subjek itu sendiri, maka berarti dia telah menyalahi dan berusaha untuk mengubah apa yang telah dikodratkan Tuhan kepadanya.

Namun kita bisa berangkat dari keputusan PN Purwokerto yang mengabulkan permintaan untuk melakukan operasi kelamin atas bocah yang bernama Aan tadi, maka kita bisa berkesimpulan jika operasi pengubahan kelamin itu dilakukan demi kebaikan demi tercapainya status hukum yang jelas atau agar tidak membahayakan kesehatan, maka operasi penggantian kelamin dapat dilakukan.

B.  Konsekuensi Hukum Dari Pergantian Kelamin

Tidak hanya menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, operasi penggantian jenis kelamin juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi subjek yang melakukan operasi itu sendiri. Masalah hukum yang paling umum timbul atau dipermasalahkan adalah mengenai hukum waris. Dengan adanya pergantian kelamin yang dilakukan oleh seseorang, maka secara langsung akan mempengaruhi kedudukannya dalam pembagian harta warisan, terutama jika orang yang bersangkutan adalah seorang muslim. Dengan bergantinya jenis kelamin seseorang dari pria menjadi wanita ataupun sebaliknya maka kedudukan dan haknya sebagai penerima waris juga akan berganti. Dalam hal ini, kejelasan mengenai jenis kelamin seseorang sangat diperlukan. Jika terjadi kasus seperti yang telah disebutkan di atas (seseorang yang memiliki alat kelamin ganda), maka akan sulit ditentukan apakah ia memperoleh bagian warisan seperti layaknya bagian pria atau wanita. Maka agar tidak terjadi kekeliruan, operasi penggantian kelamin sebaiknya dilakukan.

A.  Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah dikemukakan di atas, maka kesimpulan yang dapat Saya sampaikan adalah :

  1. Operasi penggantian jenis kelamin dapat dilakukan dengan catatan untuk memberikan penegasan status kepada subjek yang bersangkutan dalam hal terjadi jenis kelamin ganda. Namun jika hanya untuk menuruti kemauan dan hasrat seseorang, maka sebaiknya tidak dilakukan karena pada dasarnya dengan melakukan hal itu berarti  yang bersangkutan telah menyalahi kodrat yang dianugerahkan Tuhan YME kepadanya.
  2. Masalah hukum yang pada umumnya timbul karena pergantian jenis kelamin ini adalah mengenai masalah waris, Karena biasanya tidak dapat ditentukan apakah subjek yang bersangkutan berhak untuk memperoleh bagian warisan seperti pria atau wanita. Karena itulah dalam hal ini, operasi penggantian jenis kelamin dianjurkan untuk dilakukan demi kepastian hukum subjek yang bersangkutan.

Mazhab- Mazhab Islam

Telah sering kita mengangkat pembicaraan mengenai tasawuf. Dan telah muncul banyak versi dan persepsi mengenai tema ini. Terhitung sejak kemunculannya yg pertama hingga sekarang ini tak terhitung lagi kelompok/aliran yg mengidentifikasi dirinya sebagai ahli tasawuf. Sehingga makin kaburlah pemahaman dan kebenaran pun semakin sulit dilacak. Sampai akhirnya munculla dua kelompok yg sama-sama ekstrem dalam hal menyikapi tasawuf ini. Satu kelompok adl mereka yg memuji secara berlebih-lebihan kelompok yg lain mencerca dan mencela habis-habisan. Untuk itu mendesak kiranya bagi generasi ini utk menjernihkan duduk perkara dan mengembalikan segala sesuatunya pada tempat semula. Di antara cara yg paling selamat adl dgn cara kita mengambil pendapat dari para ulama yg ahli dalam masalah ini serta mempunyai integritas dan otoritas keilmuan yg sekiranya dapat dipertanggungjawabkan.Berikut akan kita simak pendapat dua imam mengenai masalah ini. Pendapat Ibnu Taimiyah Tasawuf muncul pertama kali di Basrah. Syaikhul Islam pernah berkata “Pertama kali muncul tasawuf itu di Basrah. Sedang orang yg pertama kali membangun tasawuf adl shahabat-shahabat Abdul Wahid bin Zaid. Beliau sendiri adl salah satu dari shahabat Hasan. Ketika itu di Basrah ada fenomena ekstrem dalam hal zuhud ibadah khauf dan sebagainya yg tidak ada bandingannya selama ini.” . Syaikhul Islam telah mengambil pendapat terkuat mengenai penamaan tasawuf yakni berasal dari pakaian yg bernama shuf. Seputar Kerancuan Tasawuf Bermula dari sekelompok orang yg ingin menjalani kehidupan ini dgn sikap zuhud. Mereka begitu berlebihan dalam memahami dan memraktikkan semua ini sehingga melahirkan perilaku yg tidak pernah dikenal pada zaman shahabat generasi pertama Islam tidak juga pada masa tabi’Imam Nasa’i. Memang diantara mereka ada yg tetap istiqamah dan bersikap tawazun namun banyak juga yg berlebihan. Diantara mereka ada yg mukhlish ada juga yg dusta. Ada yg alim dan takwa ada pula yg jahil. Oleh karenanya tumpang tindihlah antara pujian disatu sisi dan celaan di sisi yg lain. Syaikhul Islam berkata “Orang-orang berselisih pendapat mengenai tasawuf. Sebagian mencela tasawuf seraya berkata Mereka adl ahli bid’ah yg telah keluar dari Sunnah. Dari para imam yg mewakili kelompok ini kita dapatkan banyak fatwa yg kemudian banyak diikuti oleh kelompok lain terutama dari kalangan ahli fiqh dan ilmu kalam.

Tasawuf Hakekatnya Baik Beliau menjelaskan bahwa tasawuf itu asalnya baik. Ia berakar dari sikap zuhud ibadah tazkiyatun nafs shidiq dan ikhlas. Tasawuf bagi mereka memiliki beberapa prinsip yg telah dikenal yg telah jelas batas-batas dan asal-uslnya. Seperti yg mereka katakana bahwa shufi adl orang yg bersih dari kotoran dan sarat dgn muatan piker. Baginya sama saja antara emas dan batu. Tasawuf juga berarti menyembunyikan ma’na dan menghindari pengakuan manusia atau yg semisalnya. Mereka menghendaki dari ma’na tasawuf itu shidiq. . Lambat laun bergeserlah kesucian pemahaman dan konsep dasar ini kepada pemahaman yg juz’iyah dan rancu. Masuklah orang-orang atau kelompok yg menisbatkan sebagai shufi namun menyimpang dari prinsip semula. Mulailah praktek bid’ah dan khurafat masuk di dalamnya. Yang bahkan diingkari sendiri oleh tokoh-tokoh yg lurus di antara mereka sendiri. Beberapa kalangan dari ahli bid’ah dan zindiq telah menisbatkan dirinya pada tasawuf namun dikalangan tokohnya yg lurus mereka tidak dianggapnya. Seperti Al-Hallaj misalnya banyak dari tokoh tasawuf yg mengingkarinya dan mengeluarkannya dari shaf mereka.

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A. Latar Belakang

Telah sering kita mengangkat pembicaraan mengenai tasawuf. Dan telah muncul banyak versi dan persepsi mengenai tema ini. Terhitung sejak kemunculannya yg pertama hingga sekarang ini tak terhitung lagi kelompok/aliran yg mengidentifikasi dirinya sebagai ahli tasawuf. Sehingga makin kaburlah pemahaman dan kebenaran pun semakin sulit dilacak. Sampai akhirnya munculla dua kelompok yg sama-sama ekstrem dalam hal menyikapi tasawuf ini. Satu kelompok adl mereka yg memuji secara berlebih-lebihan kelompok yg lain mencerca dan mencela habis-habisan. Untuk itu mendesak kiranya bagi generasi ini utk menjernihkan duduk perkara dan mengembalikan segala sesuatunya pada tempat semula. Di antara cara yg paling selamat adl dgn cara kita mengambil pendapat dari para ulama yg ahli dalam masalah ini serta mempunyai integritas dan otoritas keilmuan yg sekiranya dapat dipertanggungjawabkan.Berikut akan kita simak pendapat dua imam mengenai masalah ini. Pendapat Ibnu Taimiyah Tasawuf muncul pertama kali di Basrah. Syaikhul Islam pernah berkata “Pertama kali muncul tasawuf itu di Basrah. Sedang orang yg pertama kali membangun tasawuf adl shahabat-shahabat Abdul Wahid bin Zaid. Beliau sendiri adl salah satu dari shahabat Hasan. Ketika itu di Basrah ada fenomena ekstrem dalam hal zuhud ibadah khauf dan sebagainya yg tidak ada bandingannya selama ini.” . Syaikhul Islam telah mengambil pendapat terkuat mengenai penamaan tasawuf yakni berasal dari pakaian yg bernama shuf. Seputar Kerancuan Tasawuf Bermula dari sekelompok orang yg ingin menjalani kehidupan ini dgn sikap zuhud. Mereka begitu berlebihan dalam memahami dan memraktikkan semua ini sehingga melahirkan perilaku yg tidak pernah dikenal pada zaman shahabat generasi pertama Islam tidak juga pada masa tabi’Imam Nasa’i. Memang diantara mereka ada yg tetap istiqamah dan bersikap tawazun namun banyak juga yg berlebihan. Diantara mereka ada yg mukhlish ada juga yg dusta. Ada yg alim dan takwa ada pula yg jahil. Oleh karenanya tumpang tindihlah antara pujian disatu sisi dan celaan di sisi yg lain. Syaikhul Islam berkata “Orang-orang berselisih pendapat mengenai tasawuf. Sebagian mencela tasawuf seraya berkata Mereka adl ahli bid’ah yg telah keluar dari Sunnah. Dari para imam yg mewakili kelompok ini kita dapatkan banyak fatwa yg kemudian banyak diikuti oleh kelompok lain terutama dari kalangan ahli fiqh dan ilmu kalam.

Tasawuf Hakekatnya Baik Beliau menjelaskan bahwa tasawuf itu asalnya baik. Ia berakar dari sikap zuhud ibadah tazkiyatun nafs shidiq dan ikhlas. Tasawuf bagi mereka memiliki beberapa prinsip yg telah dikenal yg telah jelas batas-batas dan asal-uslnya. Seperti yg mereka katakana bahwa shufi adl orang yg bersih dari kotoran dan sarat dgn muatan piker. Baginya sama saja antara emas dan batu. Tasawuf juga berarti menyembunyikan ma’na dan menghindari pengakuan manusia atau yg semisalnya. Mereka menghendaki dari ma’na tasawuf itu shidiq. . Lambat laun bergeserlah kesucian pemahaman dan konsep dasar ini kepada pemahaman yg juz’iyah dan rancu. Masuklah orang-orang atau kelompok yg menisbatkan sebagai shufi namun menyimpang dari prinsip semula. Mulailah praktek bid’ah dan khurafat masuk di dalamnya. Yang bahkan diingkari sendiri oleh tokoh-tokoh yg lurus di antara mereka sendiri. Beberapa kalangan dari ahli bid’ah dan zindiq telah menisbatkan dirinya pada tasawuf namun dikalangan tokohnya yg lurus mereka tidak dianggapnya. Seperti Al-Hallaj misalnya banyak dari tokoh tasawuf yg mengingkarinya dan mengeluarkannya dari shaf mereka.

secara garis besar tasawuf terbagi dua :

1)      Tasawuf Ahli Ilmu dan Istiqamah .

Tokoh-tokohnya adalh Fudhail bin Iyadh Ibrahim bin Adham. Abu Sulaiaman ad-Darani Ma’ruf al-Karkhi. Junaid bin Muhammad Sahl bin Abdullah at-Tastari dan lain sebagainya.

2)      Tasawuf Filsafat Bid’ah dan Zindiq Tasawuf serupa ini yg memunculkan ajaran-ajaran aneh semisal wihdatul wujud hulul dan ittihad .

Do’a al-amwat mendakwakan diri tahu hal ghaib dan sebagainya yg nyata-nyata bertentangan dgn syari’at. Pendapat Imam Syahid Imam Syahid adl mujahid sekaligus mujaddid besar abad ini. Beliau seorang yg tegas dan keras dalam menyikapi penyelewengan dalam masalah din. Namun kelembutan hati dankemuliaan akhlak beliau menjadikan ketegasan itu sesuatu yg bijaksana. Bahkan sangat bijaksana sehingga beliau dicintai sekaligus disegani oleh semua kalangan.

Bersama jamaah yg dirintisnya beliau menjadikan tasawuf sebagai bagian yg tidak terpisahkan dari bangunan Islam yg syamil. Tercermin dari doktrin yg beliau pancangkan bahwa jamaah ini merupakan Da’wah Salafiyyah. Karena dia mengacu pada Al-Qur’an dan Sunnah serta menjadikan salafus shalih sebagai sumber keteladanan.

  • Thariqah Sunniyah.

Karena dia akan membawa kepada beramal sesuai dgn bimbingan sunnah dalam segala hal khususnya dalam aqidah dan ibadah.

  • Hakekat Shufiyyah. Karena mereka mengetahui bahwa asas kebajikan adl kebersihan jiwa kesucian hati kemurnian niat melatih amal cinta kepada Allah dan mengikatkan diri pada kebaikan.
  • Hai’ah Siasiyyah.
  • Jama’ah riyadhiyah.
  • Rabithah Ilmiyah Tsaqafiyah.
  • Syirkah Iqtishadiyah dan seterusnya.

Tasawuf dan Jihad Tasawuf tidaklah identik dgn ketidakpedulian terhadap dunia luar dan meninggalkan jihad. Bahkan tokoh-tokoh besar dari tasawuf yg lurus sepanjang sejarah banyak terlibat dalam jihad fi sabilillah. Untuk melengkapi pembicaraan ini baiklah saya kemukakan dihadapan anda semua bahwa kaum Muslimin sepanjang masa tidak pernah lepas dari jihad. Baik ulama para shufi dan anggota masyarakat yg lainnya.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. A. Aliran An-nazhzhamiyyah

Pemikiran Yaitu para pengikut Ibrahim bin Yassar bin Hani’ an-Nazhzham. Ia telah mengkaji berbagai kitab filosof kemudian ia campur adukkan ucapan para filosof itu dgn ucapan Mu’tazilah. Dia berbeda pandangan dengan yang lainnya dalam beberapa masalah berikut ini:

Dia menambahkan pendapat tentang qadar baik dan buruknya di antaranya adalah pendapatnya bahwa Allah Ta’ala tidak disifati dengan qudrah atas kejahatan dan maksiat dan tidaklah hal-hal itu termasuk dalam perkara yg masuk dalam qudrah Allah Ta’ala. Berbeda dengan pendapat Mu’tazilah lainnya yang mengatakan bahwa Allah kuasa atas hal-hal itu tetapi Dia tidak melakukannya karena hal-hal itu jelek. Pendapat An-Nazhzham bahwa kejelekan itu adalah sifat dzat dari sesuatu yg jelek maka hal itulah yg mencegah disandarkannya perbuatan jelek kepada Allah. Maka dia berpendapat bahwa biasanya timbul kejelekan dari Allah adalah sebab suatu kejelekan. Jadi Dia yg berlaku adil tidaklah disifati dengan qudrah atas kezhaliman. Selanjutnya an-Nazhzham menambah kerancuan ini dengan pendapat bahwa Allah kuasa melakukan untuk Hamba-Nya apa-apa yg diketahui-Nya mengandung kemaslahatan mereka dan tidak kuasa melakukan yg tidak mengandung maslahat bagi mereka ini menyangkut urusan dunia.

Adapun di akhirat an-Nazhzham berkata bahwa Allah Ta’ala kuasa menambah azab bagi penghuni neraka dan tidak kuasa menguranginya. Demikian juga Dia tidak kuasa mengurangi kenikmatan penghuni sorga juga tidak kuasa mengeluarkan seorang pun dari penghuni sorga dan bahwa hal-hal yg demikian ini tidak masuk dalam kuasa Allah. Berdasarkan pendapatnya ini berarti Allah Ta’ala itu terpaksa melakukan segala yang diperbuat-Nya. Sesungguhnya yg Maha Kuasa itu pada hakekatnya adalah yang memiliki pilihan antara berbuat atau tidak. An-Nazhzham menjawab bahwa yang kalian wajibkan atasku dalam perkara qudrah juga wajib atas kalian dalam perkara fi’l . Bukankah menurut kalian Dia mustahil melakukannya walaupun mampu melakukannya jadi tidak ada bedanya. An-Nazhzham sebenarnya mengambil pendapat ini dari ucapan filosof kuno yg mengatakan bahwa orang dermawan tidak boleh menyimpan sesuatu yang tidak dilakukannya maka apa yg dibuat dan diadakannya itulah yang kuasa dilakukannya. Jika dalam ilmu dan kuasa Allah Ta’ala ada yg lebih baik dan lebih sempurna lebih teratur dan lebih bermaslahat maka dari itu pastilah Dia melakukannya.

Pendapatnya tentang iradah bahwa Allah Ta’ala pada hakekatnya tidak disifati dengannya . Jika disifati dengan iradah secara syar’i dalam perbuatannya maka maksudnya adalah bahwa Dia-lah Penciptanya dan Yang Menumbuhkannya berdasarkan ilmu-Nya. Dan jika disifati bahwa Dia menghendaki perbuatan-perbuatan hamba maka maksudnya adalah bahwa Dia menyuruhnya atau melarangnya. Dan dari an-Nazhzhamlah al-Ka’bi mengambil pendapatnya tentang iradah.

Pendapatnya bahwa perbuatan hamba semuanya adalah gerakan dan diam. Ilmu dan keinginan adalah gerakan jiwa. Maksud dari gerakan ini bukanlah gerakan yg berpindah tetapi gerakan itu adalah perubahan sebagaimana kata para filosof yaitu gerakan dalam kualitas kuantitas meletakkan di mana kapan dan sebagainya.

An-Nazhzham juga sepakat dgn para filosof bahwa manusia pada hakekatnya adalah jiwa dan ruh sedangkan badan adalah alat dan instrumennya. Namun ia tidak terlalu paham pendapat mereka dan cenderung pada pendapat para filosof naturalis bahwa ruh adalah jasad halus yang menjerat tubuh dan masuk ke dalam hati seperti masuknya air ke dalam bunga mawar dan minyak ke dalam biji wijen atau lemak pada susu. Dan dia berkata bahwa ruh adalah yang punya kekuatan dan kemampuan dan kehidupan serta kehendak. Dia mampu dgn jiwanya dan kemampuan itu ada sebelum perbuatan.

Menurut pendapatnya bahwa Allah Ta’ala menciptakan sesuatu sesuai dengan bentuk dan hekekatnya sekarang ini. Seperti mineral dan barang tambang tumbuh-tumbuhan hewan dan manusia. Allah menciptakan Adam as dan menciptakan keturunannya hanya saja Allah menyembunyikan sebagian dalam sebagian yg lain. Masalah duluan atau belakangan itu hanya masalah kemunculan dari persembunyiannya bukan masalah penciptaannya dan keberadaannya. Pendapat ini sebenarnya dari ucapan filosof yg beraliran “sembunyi dan muncul”. Dan an-Nazhzham lebih cenderung mengakui pendapat para naturalis dari pada kaum metafisik dari kalangan filosof.[1]

  1. B. Keyakinan-Keyakinan Al-Qadiani – I

Umat Islam sejak awal sejarahnya hingga hari ini senantiasa diuji dengan cobaan-cobaan yang besar yang telah menjadi hambatan besar di tengah jalan peningkatan dan penyebaran Islam bahkan hampir saja meruntuhkan benteng-benteng agama Nabi Muhammad ini sekiranya bukan karena inayah rabbaniyah yang menjaganya dan mengabadikannya. Al-Khawarij Syiah Al-Jahmiyah Al-Karamiyah Al-Kadariah dan seterusnya seluruhnya adalah cobaan-cobaan yang tersebar di berbagai pelosok dunia dan masih terasa dampaknya hingga hari ini. Namun, Allah SWT senantiasa menjaga para ulama dan para jenius umat ini untuk membela agama-Nya dan menjaga pagar-pagarnya dari serangan ahli kufur dan kesesatan maka abadilah agama ini dan senantiasa abadi sepanjang lembaran masa dengan jelas dan terang yang sinarnya menyilaukan mata para penyimpang para munafikin dan pembangkang.

Di antara cobaan terbesar pada abad-abad terakhir ini ialah munculnya Al-Mirza Ghulam Ahmad al-Hindi dengan konspirasi dan skenario yg detail dan teliti dari pemerintah Inggris pada saat mereka menjajah negeri India di desa Qadian kecamatan Ghurdas Bur daerah Punjab Timur di India. Dia menyampaikan beberapa pengakuan palsu secara bertahap. Pertama ia mengaku sebagai mujaddid kemudian ia mengaku sebagai nabi yang tidak membawa syariat kemudian ia mengaku sebagai Nabi dan Rasul membawa syariat menerima wahyu dan wahyu itu seperti Al-quran dan mengutip beberapa ayat dari Al-quranul Karim dan menerapkannya pada dirinya.

Setelah itu ia mengikuti sara-cara kebatinan dan zindik dalam ungkapan-ungkapannya. Ia mengikuti cara-cara Al-Babiyah dan Al-Bahaiyah dalam mengaburkan ucapannya. Kemudian ia mulai meniru mukjizat-mukjizat penutup nabi Nabi kita saw. maka ia menjadikan masjidnya sebagai masjid Al-Aqsha dan desanya sebagai Mekah al-Masih ia menjadikan Lahore sebagai Madinah dan menara masjidnya diberi nama pemakaman jannah semua yg dimakamkan di sana adl ahli surga. Ia telah menghina Isa bin Maryam a.s. dgn penghinaan yg merobek hati padahal tidak ada seorang nabi pun di dunia ini yang mengafirkan sesama nabi. Ironisnya ia menyebutkan bahwa pemerintah Inggris adalah naungan Allah di bumi. Ia menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa Al-Qadianiyah adalah pohon yang ditanam oleh Inggris. Aliran ini telah mendatangkan banyak bencana dan ia telah terjerumus di lereng-lereng kufur dan pengingkaran. Cobaan ini pada mulanya kecil lalu semakin berkembang dan tersebar. Lalu tampillah para ulama rabbani menghadapi aliran ini dengan  pena dan lisan sekuat kemampuan mereka.

Di antara mereka yang paling besar pengorbanannya menghadapi aliran ini ialah Imam Maulana Muhammad An-Warsyah al-Kasymiri kepala guru di Darul Ulum di Duband. Beliau telah menulis beberapa buku dalam bahasa Arab dan bahasa Persia dan memotivasi rekan-rekan beliau utk membela Islam secara tertulis dan secara lisan. Beliau menulis buku akidah Islam dalam kehidupan Isa a.s. risalah tentang Tafsir Khatmin Nabiyyin. Beliau juga menulis satu buku tentang ushul fiqh dalam rangka menangkis serangan para penyimpang dengan judul Ikfarul Mulhidin min Dharuriyatid Din. Pengafiran para penyimpang termasuk aksiomatika agama. Beliau menulis buku Kejelasan tentang Mutawatirnya Turunnya Isa al-Masih. Kesimpulannya menurut para ulama di negeri ini kekafiran golongan tagut ini sudah sangat jelas seperti matahari di siang bolong.[2]

  1. C. Ahmadiah

Aliran Ahmadiyah Qodiyan itu berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad dari India adl nabi dan rasul kemudian bagi yang tidak mempercayainya adalah kafir (murtad). Ahmadiyah Qodiyan memang mempunyai nabi dan rasul sendiri yaitu Mirza Ghulam Ahmad dari India. Ahmadiyah Qodiyan mempunyai kitab suci sendiri yaitu kitab suci Tadzkirah. Mereka menganggap kitab suci Tadzkirahadalah kumpulan wahyu yang diturunkan Tuhan kepada Mirza Ghulam Ahmad yang kesuciannya sama dengan kitab suci Al- quran karena sama-sama wahyu dari tuhan tebalnya lebih tebal dari Al- quran. Kalangan Ahmadiyah mempunyai tempat suci tersendiri utk melakukan ibadah haji yaitu Rabwah dan Qodiyan di India. Mereka mengatakan “Alangkah celakanya orang yg telah melarang dirinya bersenang-senang dalam haji akbar ke Qodiyan. Haji ke Mekah tanpa haji ke Qodiyan adalah haji yang kering lagi kasar.” Selama hidupnya “nabi” Mirza tidak pernah pergi haji ke Mekah. Kalau dalam keyakinan umat Islam para nabi dan rasul yang wajib dipercayai hanya 25 orang dalam ajaran Ahmadiyah ada 26 orang. Yang ke-26 tersebut adl “nabi” Mirza Ghulam Ahmad

 

Dalam ajaran Islam kitab samawi yg dipercayai ada empat buah yaitu Zabur Taurar Injil dan Alquran. Tetapi bagi ajaran Ahmadiyah Qodiyan kitab suci yang wajib dipercayai harus lima buah dan kitab suci yg kelima adalah kitab suci Tadszkirah yang diturunkan kepada “nabi” Mirza Ghulam Ahmad ciptaan konspirasi politik internasional. Orang Ahmadiyah mempunyai perhitungan tanggal bulan dan tahun sendiri nama bulan Ahmadiyah adl Suluh Tablig Aman Syahadah Hijrah Ihsan Wafa Zuhur Tabuk Ikha’ Nubuwah Fatah. Adapun tahunnya adalah Hijri Syamsi yang biasa mereka singkat dengan HS. Tahun Ahmadiyah saat ini adl 1373 HS . Kewajiban menggunakan tanggal bulan dan tahun Ahmadiyah tersendiri tersebut atas perintah khalifah Ahmadiyah yg kedua yaitu Basyiruddin Mahmud Ahmad. Berdasarkan firman “tuhan” yang diterima oleh “nabi” dan “rasul” Ahmadiyah yang terdapat dalam kitab suci “Tadzkirah” yang artinya “Dialah tuhan yg mengutus rasulnya ‘Mirza Ghulam Ahmad’ dgn membawa petunjuk dan agama yg benar agar dia memenangkannya atas segala agama-agama semuanya.” . Isinya meniru-niru kitab suci Alquran.

Ahmadiyah mempunyai nabi dan rasul sendiri kitab suci sendiri tanggal bulan dan tahun sendiri tempat utk haji sendiri serta khalifah sendiri yang sekarang khalifah yang keempat yang bermarkas di Inggris Thahir Ahmad. Khalifah Ahmadiyah adalah khalifah fiktif yang dibentuk dengan tujuan politik. Semua anggota Ahmadiyah diseluruh dunia wajib tunduk dan taat kepada Thahir Ahmad. Orang di luar Ahmadiyah adalah kafir dan wanita Ahmadiyah haram menikah dengan laki-laki di luar Ahmadiyah. Jika tidak mau menerima Ahmadiyah tentu mengalami kehancuran.

Berdasarkan ayat kitab suci Ahmadiyah Tadzkirahbahwa tugas dan fungsi Nabi Muhammad saw. sebagai nabi dan rasul yg dijelaskan oleh kitab suci umat Islam Al-quran dibatalkan dan digantikan oleh “nabi” Ahmadiyah Mirza Ghulam Ahmad. Firman “tuhan” dalam kitab suci Tadzikrah “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab suci ‘Tadzkirah’ ini dekat dgn Qodian-India. Dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun.” . Firman “tuhan” dalam kitab suci Tadzikrah”Katakanlah wahai Mirza Ghulam Ahmad ‘Jika kamu benar-benar mencintai Allah maka ikutilah aku’.” . Firman “tuhan” dalam kitab suci Tadzikrah”Dan kami tidak mengutus engkau wahai Mirza Ghulam Ahmad kecuali untuk  menjadi rahmat bagi seluruh alam.” . Firman “tuhan” dalam kitab suci Tadzikrah “Katakan wahai Mirza Ghulam Ahmad ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu hanya diberi wahyu kepadaku’.” . Firman “tuhan” dalam kitab suci Tadzikrah “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu-wahai Mirza Ghulam Ahmad-kebaikan yg banyak.” . Firman “tuhan” dalam kitab suci Tadzikrah “Sesungguhnya kami telah menjadikan engkau -wahai Mirza Ghulam Ahmad-imam bagi seluruh umat manusia.” . Firman “tuhan” dalam kitab suci Tadzikrah “Oh pemimpin sempurna engkau wahai Mirza Ghulam Ahmad seorang dari rasul-rasul yang menempuh jalan betul diutus oleh yg maha kuasa yg rahim.”. Firman “tuhan” dalam kitab suci Tadzikrah “Sesungguhnya kami telah menurunkannya pada malam lailatur qadar.”. Firman “tuhan” dalam kitab suci Tadzikrah “Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar tetapi Allahlah yang melempar. . Masih banyak lagi ayat-ayat kitab suci Al-quran yang dibajaknya. Ayat-ayat yang dikutip di atas adl penodaan dan bajakan-bajakan dari kitab suci umat Islam Alquran. Mirza Ghulam Ahmad mengaku kepada umatnya bahwa ayat-ayat tersebut adl wahyu yg diterima dari “tuhannya” di India.

Penodaan Agama dan Hukumnya Pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yg berbunyi sebagai berikut. PASAL 56 a Surat edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/BA.84 tanggal 20 September 1984 a.l. – Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Malaysia sejak 18 Juni 1975. – Brunai Darus Salam juga telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Brunai Darus Salam. – Rabithah Alam Islamy yg berkedudukan di Mekah telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah adl kafir dan keluar dari Islam.- Pemerintah kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah adl kafir dan tidak boleh pergi haji ke Mekah. – Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah golongan minoritas nonmuslim. Simpulan Ahmadiyah sebagai perkumpulan atau jemaat didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di Qodiyan India tahun 1889 yg krn perbedaan pandangan tentang penerus kepemimpinan dalam Ahmadiyah dan ketokohan pendirinya berkembang dua aliran yaitu Anjuman Ahmadiyah dan Anjuman Ishaat Islam Lahore . Kedua aliran tersebut mengakui kepemimpinan dan mengakui ajaran yg bersumber pada ajaran Mirza Ghulam Ahmad. Jemaat Ahmadiyah masuk dan berkembang di Indonesia sejak tahun 1920-an dgn menamakan diri Anjuman Ahmadiyah Qodiyan Departemen Indonesia dan kemudian dinamakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia yg dikenal dgn Ahmadiyah Qodiyan dan gerakan Ahmadiyah Lahore yg dikenal dgn Ahmadiyah Lahore. Mirza Ghulam Ahmad mengaku telah menerima wahyu dan dgn wahyu itu dia diangkat sebagai nabi rasul al-masih mau’ud dan imam mahdi. Ajaran dan paham yg dikembangkan oleh pengikut jemaat Ahmadiyah Indonesia khususnya terdapat penyimpangan dari ajaran Islam berdasarkan Alquran dan hadis yg menjadi keyakinan umat Islam umumnya antara lain tentang kenabian dan kerasulan Mirza Ghulam Ahmad sesudah Rasulullah saw. . Penutup Sebagai penutup kajian ini kami kutip sebuah ayat Alquran yg mengancam orang yang mengaku menerima wahyu serta menulis kitab dgn tangannya sendiri kemudian dikatakannya dari Allah SWT dengan dusta yang amat keji seperti yang dilakukan oleh “nabi” Mirza di atas. Allah SWT berfirman yg artinya “Maka kecelakaan besarlah bagi orang-orang yg menulis al-kitab dgn tangan mereka sendiri lalu dikatakannya ‘Ini dari Allah’ utk memperoleh keuntungan yg sedikit dgn perbuatan itu. Maka kecelakaanlah bagi mereka akibat dari apa yg ditulis oleh tangan mereka sendiri dan kecelakaan besarlah bagi mereka akibat dari apa yg mereka kerjakan.”[3]

  1. D. Pemberitaan Media Massa tentang Penyimpangan NII KW IX – Seri Al-Zaytun 3

Berikut ini penjelasan mengenai istilah NII ( Negera Islam Indonesia) KW IX serta pemaparan pemberitaan media massa tentang kejadian yg berkaitan dengan kelompok ini. NII KW IX Istilah KW IX muncul di gelanggang gerakkan ummat Islam apakah itu NII ataukah gerakan-gerakan kelompok organisasi dakwah dan perjuangan ummat Islam di Indonesia baru sekitar awal tahun 1989 setelah bergabungnya kembali Prawoto alias Abdus Salam alias Abu Toto sepulang dari pelariannya di Malaysia sejak para sahabatnya di KW IX ditangkap ramai-ramai tahun 1981 yang secara kronologis sebelumnya kelompok ini lbh dikenal dgn nama kelompok LK . Lewat tiga tokoh NIl KW IX tercetus ide nama dan sekaligus paham “Lembaga Kerasulan” atau disigkat dgn LK setelah tahun 1983 bebas dan tahanan militer Budi Utomo dan kemudian di RTM Nirbaya Cimanggis Jakarta sejak penangkapan mereka bersama dgn hampir seluruh jajaran elite NIl pada Agustus tabun 1981 antara lain Adah Jaelani Aceng Kumia Toha Mahfudh Opa Musthapa Syaiful Iman Tahmid Rahmat Basuki Kartosoewiryo Djarul Alam Ules Suja’i Ahmad Husein Salikun alias Noor Seno alias Basyar Hidayat dan Qustam Efendi Helmi Aminuddin bin Danu Mohammad Hasan. Sedang dari KW IX adl sebagaimana yg dicantumkan oleh Al-Chaidar dalam bukunya seperti Mohammad Sobari Ahmad Soemargono Dr. Mu’adz Abdul Karim Hasan Muhammad Rais Ahmad Nurdin Yahya Ali Syahbana Fakhrur Razi Amir Helmi Aminuddin dan Hasan serta Abdur Rasyid alias Abud. Mereka inilah jajaran elite KW IX kecuali Abdur Rasyid alias Abud dan Helmi Aminuddin sebab Abud adl ajudan Adah Djaelani sedang Helmi Amiduddin saat itu adl menjabat Menlu . Dan semuanya pada akhiroya dibebaskan oleh pihak militer tanpa melalui proses pengadilan sekitar tahun 1983. Akan halnya posisi dan sikap para elite KW IX sendiri setelah kebebasan mereka dan RTM tersebut maka sejak itulah dalam struktur KW IX mulai terjadi perpecahan Mohammad Sobari membuat kelompok sendiri lepas dari struktur NII namun tetap punya cita-cita mendirikan Daulah Islam disertai oleh Ahmad Soemargono Ali Syahbana Dr. Mu’adz dan Amir krn tidak puas dan kecewa dgn sosok Adah Djaelani yg dinilai tak layak menjadi pimpinan umat. Abdul Karim Hasan Nurdin Yahya dan Muhammad Ra’is Ahmad melanjutkan struktur NII KW IX dan menjadikannya sebagai tempat berkiprah dan lahan berdakwah dan seperti halnya kelompok Sobari mereka juga tidak lagi terkait dgn struktur NII pimpinan Adah Djaelani. Karena dalam proses selanjutnya mereka membuat aturan dan ketetapan serta program tersendiri. Bahkan masing-masing diantara mereka memiliki paham yg berbeda-beda termasuk dalam pengamalan Islam khususnya masalah ubudiyah. Akan tetapi ketiganya selalu kompak dalam berbicara tentang NIl KW IX dgn segala macam inovasi maupun rencana dan program yg telah berbeda dgn NII tersebut. Kepemimpinan dipegang oleh Abdul Karim bersama Nurdin Yahya dan Muhammad Ra’is tercatat sebagai pihak-pihak yg mengadopsi paham Isa Bugis yg mendewakan rasio dan logika bebas dalam menerjemahkan Islam dan segala maksud tujuan serta penerapannya. Abdul Karim tercatat sebagai pihak yg menggelar paham periodisasi dalam fiqhul waqi’iy memperjuangkan Islam melalui pembagian masa dan kondisi Makiyah dan atau masa dan kondisi Madinah. Aliran ini akhirnya melakukan symbiosis mutualisme dalam garis dan kebijakan program-program KW IX melalui kelembagaan yg bernama Lembaga Kerasulan. Abdul Karim ini adl yg paling bisa dalam bahasa arab dan membaca tafsir Al-Qur’an diantara mereka di kalangan KW IX tersebut.

Sempat pula membuat buku-buku Binayatul Khamsah dan Mabadiuts Tsalatsah yg sangat sesat dan menyesatkan itu ketika masih dalam tahanan. Dan dgn bahan-bahan basil fikiran dari Haji Karim inilah Lembaga Kerasulan KW IX berjalan dan selanjutnya berkembang. Adapun pemikiran H. Karim H. Ra’is dan Nurdin Yahya membuahkan ide tarikush shalat tarikul hijab dan lain sebagainya sebagai konsekuensi dan terapan atas paham atau kebijakan periodesasi tersebut. Penyimpangan pemikiran Haji Karim dan teman-temannya sangat mengagetkan banyak pihak di lingkungan teman-temannya sepenjara dulu. Artinya bagaimana hal yg seperti itu bisa terjadi pada diri Haji Karim yg ketika berada dalam tahanan sama sekali tidak menunjukkan adanya tanda-tanda atau gelagat yg amat menyimpang seperti itu sampai dgn dua tahun setelah masa kebebasannya. Keanehan yg unik pun muncul dalam waktu yg bersamaan pimpinan KW IX dapat mengeluarkan dua kebijakan pemikiran yg saling bertentangan dan amat serampangan. Periodisasi waqi’iy Makiyah mereka tetapkan sebagai pedoman pengamalan dalam perkara ubudiyah sementara utk pedoman sikap politik dan jihad hal ini bisa dilihat dalam qoror-qoror mereka. Keunikan penyimpangan tersebut terus berlanjut sampai di bawah kepemimpinan Abu Toto hingga sekarang. Perkembangan Lembaga Kerasulan NII KW IX selanjutnya menjadi leluasa dan seakan tak terbendung krn hampir seluruh tokoh dan elite struktur NII berantakan sebagian dipenjara dan sebagian lainnya buronan. Segera disusul dgn ide pendeklarasian restrukturisasi NII secara menyeluruh setelah KW IX dibawah pimpinan Haji Karim ini anggotanya membengkak dgn cepat dan bisa diterima oleh wilayah-wilayah komandemen yang lain disamping itu kekuatan maliyah telah cukup mendukung.

Harian Bandung Post 31 Januari 1996

Pada tahun-tahun berikutnya ternyata gerakan KW IX di kawasan Banten bukannya makin surut dgn banyaknya penangkapan yg dilakukan oleh pihak aparat krn pada awal tahun 1996 tercatat lbh dari 860 orang kembali ditangkap petugas. Dan Rem “Mereka tersangkut Aliran Sesat; 862 Orang Banten ingin dirikan NIl.” Sebagian besar dari 862 orang asal wilayah Banten yg tersangkut aliran sesat danberkedok hendak mendirikan Negaia Islam Indonesia adl PNS dan Guru Komandan Komando Resort Militer Banten Kol. H.R.A.N Tanudjiwa pada silaturahmi yg dihadiri 719 orang yg tersangkut aliran sesat itu Senin di Serang menyebutkan mereka yg tersangkut aliran sesat itu terbanyak dari Kabupaten Pandeglang yakni 504 orang Lebak 175 orang Serang 121orang dan Kotif Cilegon 62 orang. Mereka yg tersangkut aliran sesat dan sejak tahun 1995 telah mendapat pembinaan dari aparat berwenang dari jajaran Korem Banten itu 120 orang di antaranya berpendidikan sarjana serta bekerja sebagai guru umum guru agama dan pegawai Departemen Agama. Kemudian khusus yg berasal dari wilayah kabupaten Pandeglang yg mencapai 504 orang sebanyak 224 orang diantaranya pegawai negeri 19 orang pensiunan 7 orang guru seorang wartawan 9 orang mahasiswa 11orang ibu rumah tangga 138 orang petani/nelayan dan selebibnya dari kalangan pemuda siswa SLTA Pedagang serta Wiraswasta dan lain-lainnya. Sementara sebanyak 22 orang asal Pandeglang yg telah terdata sebagai tokoh dan gerakan aliian sesat tersebut hingga kini masih misterius krn telah melarikan diri dari wilayah Banten. Kemudian dari 175 orang asal Kabupaten Lebak 12 orang diantaranya diserahkan kepada Kepolisian setempat namun masih dalam pertimbangan apakah akan diadili atau tidak. Sedangkan yg berasal dari Serang dan Cilegon tampak diantaranya karyawan PT Krakatau Steel Pegawai bank pemerintah dan Pegawai kantor Urusan Agama .”

Majalah Forum Keadilan 27 Februari 2000 Perempuan itu meneteskan air mata. Kesedihannya memang tak tertahankan. Betapa tidak anak kesayangannya Lisma yg dulu dikenal sebagai gadis baik baik kini telah berubah tabiatnya. “Saya mencoba menyadarkan anak saya tapi ia malah melawan. Saya dibilangnya kafir Astaghfirullah.” Lisma memang telah berubah. Mahasiswa ITB itu tak pernah pulang lagi ke rumah. Prestasi kuliahnya pun menurun. Padahal ia sebelumnya cerdas perubahan itu terjadi sejak ia menjadi anggota NII “Saya mengetahui anak saya tersesat setelah mendapatkan panggilan dari kampus. Ternyata anak saya tak pernah kuliah.” Menurut Hermawan Ketua badan Pelaksana Yayasan PembinaanMasjid Salman ITB sekitar 200 mahasiswa ITB terancam drop out gara-gara terlibat aliran NIl. “Mereka tidak pernah mengikuti kuliah. Bahkan kami pun sering di diskreditkan oleh kelompok itu” kata Hermawan. Itu lantaran mereka sering mengaku-ngaku sebagai aktivis Masjid Salman ITB atau Masjid Agung Bandung. Bukan cuma lTB agaknya wabah NII sudah menjalar ke Unpad dan IAIN Sunan Gunung Djati. Kareana itu dgn diprakarsai oleh pengurus masjid Salman para orang tua mahasiswa korban NII beberapa waktu lalu mengambil tindakan. Mereka mengeluarkan petisi. Intinya mereka menuntut agar aparat kepolisian mengusut kasus tersebut selain mendesak kepada MUI bertindak pro aktif. Misalnya dgn segera mengeluarkan fatwa utk menegaskan apakah NII merupakan aliran sesat ataukah sekedar idealisme keislaman. Namun celakanya organisasi “N Sebelas” ini tidak mudah dibongkar krn mereka memakai sistem sel mirip multi level marketing. Seorang anggota baru hanya bisa tahu siapa lurahnya tetapi tidak tahu siapa camatnya apalagi bupatinya. Jadi struktur organisasi NIl itu mirip Negara. Dan utk menjadi anggota NIl seseoarang harus dibai’at. Mereka juga diwajibkan membayar infak yg besarnya terkadang mencapai belasan juta rupiah. Setelah dibai’at dan naik tingkat mereka harus mendapatkan anggota baru dan dari anggota baru itulah akan diperoleh infak-infak baru utk perjuangan mereka. Konon hasil iuran para anggota NII itu dikumpulkan utk kepentingan Pesantren Al Zaytun Haurgeulis Indramayu. Bahkan pesantren itu juga dikabarkan sebagai markas besar NII. Tapi ketika FORUM mengkonfirmasikan hal ini Syaikh AS Panji Gumilang sesepuh pesantren Al Zaytun itu membantah “Kami mendidik ummat. Kalau dikatakan markas Alhamdulillah mungkin markas pendidikan” katanya. Yang jelas konsep keagamaan yg diajarkan organisasi itu menyimpang dari ajaran Islam. Berdasarkan informasi yg dihimpun FORUM mereka tidak meagenal syahadat dalam rukun Islam. Malah berdasarkan peagalaman seorang mantan anggota NII mereka tidak diperbolehkan melakukan shalat.

Berikut ini penjelasan mengenai istilah NII KW IX serta pemaparan pemberitaan media massa tentang kejadian yang berkaitan dengan kelompok ini. NII KW IX Istilah KW IX muncul di gelanggang gerakkan ummat Islam apakah itu NII ataukah gerakan-gerakan kelompok organisasi dakwah dan perjuangan ummat Islam di Indonesia baru sekitar awal tahun 1989 setelah bergabungnya kembali Prawoto alias Abdus Salam alias Abu Toto sepulang dari pelariannya di Malaysia sejak para sahabatnya di KW IX ditangkap ramai-ramai tahun 1981 yg secara kronologis sebelumnya kelompok ini lebih dikenal dengan nama kelompok LK . Lewat tiga tokoh NIl KW IX tercetus ide nama dan sekaligus paham “Lembaga Kerasulan” atau disigkat dengan LK setelah tahun 1983 bebas dan tahanan militer Budi Utomo dan kemudian di RTM Nirbaya Cimanggis Jakarta sejak penangkapan mereka bersama dengan hampir seluruh jajaran elite NIl pada Agustus tabun 1981. antara lain : Adah Jaelani Aceng Kumia Toha Mahfudh Opa Musthapa Syaiful Iman Tahmid Rahmat Basuki Kartosoewiryo Djarul Alam Ules Suja’i Ahmad Husein Salikun alias Noor Seno alias Basyar Hidayat dan Qustam Efendi Helmi Aminuddin bin Danu Mohammad Hasan.

Rasyidah kini bersyukur krn sejak bulan Januari lalu bisa putus hubungan secara total dgn kelompok itu.“Saya keluar krn saya tidak puas banyak pertanyaan dari saya yg tidak terjawab dalam forum NIl” selain itu ajaran NII banyak menyimpang dari ajaran Islam. Pertama krn terlibat serius dalam diskusi banyak anggota NIl yg melupakan shalat. Kedua ketentuan infak tiap bulan 60 ribu tidak memiliki dasar hukum yg jelas. Ketiga penggantian puasa dgn denda uang juga tidak berdasar. Keempat ketentuan zakat fithrah pertahun 50 ribu. Kelima menetapkan batas waktu makan sahur adl sampai matahari terbit. Keenam mereka menganggap dirinya paling benar dan dijamin masuk sorga. Kesimpulannya NIl itu penipu Islam hanya dipakai kedok utk mengeruk uang semata.”Rasyidah Wawan dan teman temannya cuma sekian dari puluhan dan mungkin ratusan atau ribuan anak muda yang terjerat aliran tak jelas seperti N Sebelas yg sejatinya telah lama ada di tengah tengah kita.

  1. E. Al-Mirdariyyah

Mereka para pengikut ‘Isa bin Shubaih yang terkenal dengan sebutan Abu Musa yang bergelar al-Mirdar. Dia adalah murid Bisyr bin al-Mu’tamir ia belajar ilmu darinya kemudian berzuhud. Dia juga dinamai rahibnya Mu’tazilah. Dia berbeda pendapat dengan yang lainnya dalam beberapa hal.

Ucapannya tentang qadar bahwa Allah Ta’ala kuasa utk berdusta dan berbuat zalim jika Dia berdusta dan zalim Dia adl Tuhan yg pendusta dan zalim. Maha Suci Allah dari ucapannya ini.

Pendapatnya tentang masalah tawallud sama dengan pendapat gurunya dan ia menambahnya dengan memandang boleh terjadinya satu perbuatan dari dua pelaku dengan cara tawallud.

Pendapatnya tentang Alquran bahwa manusia kuasa untuk membuat yang sama dengan Al-quran dari segi kefasihan susunan dan balaghah. Dialah orang yang ekstrem dalam pendapat bahwa Al-qur’an itu makhluk dan ia mengafirkan orang yang berpendapat bahwa Al-qur’an itu qadiim dengan alasan bahwa orang itu telah menetapkan adanya dua dzat yg qadiim. Dia juga mengkafirkan orang yang bergaul dengan sultan dan menurut dia orang itu tidak berhak mewarisi dan diwarisi. Ia juga mengafirkan orang yang berkata bahwa perbuatan-perbuatan hamba adalah ciptaan Allah Ta’ala juga orang yang berpendapat bahwa Allah dapat dilihat dengan penglihatan mata di akhirat nanti. Dia bahkan berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam mengafirkan orang sampai-sampai dia berkata bahwa mereka kafir walau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah.

  1. F. Ghaliyah – Kelompok Syi’ah Ekstrem

Kelompok penganut Syi’ah Ghaliyah adalah mereka yang berpandangan ekstrem mengenai imam-imam mereka memandang mereka melebihi batas-batas mereka selaku makhlul Allah dan memberikan sifat-sifat Allah kepada mereka. Terkadang kelompok ini menyerukan seorang imam dengan Allah pada waku yang lain mereka menyamakan Allah dengan manusia.

Dengan demikian berarti mereka telah terjerumus ke dalam dua ekstrem. Ide-ide sesat kelompok Ghaliyah ini berasal dari doktrin-doktrin yang di pegang oleh orang-orang yang percaya kepada inkarnasi dan perpindahan roh-roh atau mereka yang memegang keyakinan-keyakinan kaum Yahudi dan Nasrani sebab ummat Yahudi pun meyerukan Allah dengan manusia dan umat Kristen menyamakan manusia dengan Allah. Ide-ide ini begitu dalam pengarohnya terhadap pikiran-pikiran kaum syi’ah yang ekstrem sehingga mereka mensifatkan sifat-sifat Allah kepada sebagian imam mereka.

Anthropomorphisme pertama kali muncul dikalangan Syi’ah dan baru pada waktu-waktu berikutnya ditemukan pula dikalangan suniyah. Syi’ah namun demikian terpengaruhi oleh Mu’taziliyah yang mereka anggap lebih rasioanal dan selanjutnya Syi’ah ini meninggalkan Anthropomorphisme dan beralih mempercayai inkarnasi. Inovasi-inovasi kelompok Syi’ah Ghaliyah dapat disimpulkan menjadi empat :

  1. Anthropomorphisme
  2. bada’a
  3. kedatangan kembali imam
  4. metempsikosis.

Diberbagai tempat kepolompok Ghaliyah ini dikenal dgn berbagai nama pula. Dus penduduk Isfahan menamakan mereka dgn Al-Khurramiyah dan Al-Mazdakiyah dan Al-Sabadziyah; di Adzerbaijan dikenal dgn Al-Duquliyah; di Transoksiana dikenal dgn Al-Mubayyidhah sedangkan di lain tempat dikenal dgn Al-Muhammirah. Kelompok Syi’ah Ghaliyah terbagi kepada sebelas kelompok yaitu

–          Saba’iyah

–          Kamiliyah

–          ‘Alba’iyah

–          Mughiriyah

–          Manshuriyah

–          Khaththabiyah

–          Kayyaliyah

–          Hisyamiyah

–          Nu’maniyah

–          Yunusiyah[4]

  1. G. Najjariyah

Mereka adalah pengikut Husain bin Muhammad al-Najjar yang pandangan-pandangannya diadopsi oleh para penganut Mu’tazilah di daerah Rayy. Mereka ini terpecah ke berbagai subkelompok seperti Barghutsiyah Za’faraniyah dan Mustadrikah tetapi mereka sependapat dengan kelompok asalnya dalam perkara-perkara yang fundamental.

Mereka sependapat dengan Mu’tazilah dalam menolak sifat-sifat Allah yakni mengetahui berkuasa berkehendak hidup mendengar dan melihat. Akan tetapi mereka sependapat dengan Shifatiyah tentang Allah menciptakan perbuatan-perbuatan . Najjar berpendirian bahwa Allah menghendaki diri-Nya sendiri sebagaimana Dia mengetahui diri-Nya sendiri pula. Allah dengan demikian timbullah keterkaitan secara umum sehingga kata Najjar Allah menghendaki yang baik dan buruk manfaat dan madharat. Kalau dikatakan bahwa Allah berkehendak berarti bahwa Dia berbuat tidak karena terpaksa atau terdesak . Najjar juga mengatakan bahwa Allah adalah pencipta segala perbuatan manusia baik dan buruk benar dan salah; manusia memerlukan kepada sebagian perbuatan-perbuatan ini.

Adapun mengenai pandangan bahwa pikiran manusia sudah dapat mengetahu Allah sebelum ada wahyu dia sepaham dengan Mu’tazilah yakni bahwa ia mesti mengetahui-Nya melalui refleksi dan berpikir.

Iman menurut Najjar adalah keyakinan/pembenaran . Lagipula kata Najjar barang siapa yang melakukan dosa besar kemudian ia mati sebelum bertaubat dari dosanya itu maka dia akan dihukum karenanya akan tetapi dia akan dikeluarkan lagi dari neraka itu sebab adalah tidak adil jika Allah menyamakan dia dengan seorang kafir yakni Allah dikatakan tidak adil jika menyiksa yang beriman tetapi berdosa dengan siksaan yang kekal seperti yang ditimpakan kepada orang kafir.

  1. H. Aliran Syi’ah

Kepercayaan Syi’ah yang Tersendiri

Seperti halnya aliran Sunni, aliran Syi’ah mengikut pada tradisi mereka sendiri, tapi diatas dari tradisi mereka terdapat Imam-imam, pengganti Nabi. Mereka menyatakan aliran Sunni hanya menggunakan catatan, sedang aliran Syi’ah mempunyai saksi mata. Mereka menyatakan mempunyai 14 “orang-orang yang sempurna”, dan 12 imam, Muhamad, dan Fatima. Ini merupakan beberapa kepercayaan mereka yang lain.

*Pernikahan Kontrak sekarang masih diperbolehkan.

*Berpura-pura (taiyya) berdasarkan interpretasi mereka.

*Banyak umat Syi’ah percaya Mahdi akan kembali dan mengembalikan seperti semula.

Beberapa (tetapi tidak semua) umat Sunni melihat ini sebagai penyangkalan terhadap Muhamad sebagai Nabi terakhir dan oleh karena itu mengganggap semua umat Syi’ah “Ghulat”. Namun, terdapat dua masalah dengan pandangan dari beberapa umat Sunni ini.

a)      Seorang Syi’ah mengatakan Allah akan mengirim seseorang secara ajaib kembali bukan berarti membuat kembali lagi seorang nabi. Walau mereka mempunyai banyak hal yang ingin dikatakan tentang Mahdi, aliran Syi’ah sebenarnya percaya Muhamad merupakan nabi terakhir.

b)      Tak ada satupun dalam Qur’an yang mengatakan bahwa Muhamad adalah nabi terakhir, Hal itu hanya dikatakan oleh Hadist orang Sunni yang mengatakan Muhamad adalah nabi terakhir.[5]

*Umat Islam di dunia telah salah ketika Ali dengan tidak adil menyangkal Kalif dan membunuh.

*Ithna’ashariya dan Isma’ilis mempunyai kesuksesan yang sama melalui Imam keenam, Jafar (meninggal tahun 765 A.D.)

*Bagi Itna’ashariyya, mereka mempunyai sebuah kota suci Qom di Iran, dimana Fatima, saudara yang sempurna dari imam ke delapan meninggal pada tahun 816/817 A.D.

  1. I. Aliran Khawarij

Aliran Khawarij muncul pertama kali sebagai gerakan politis yang kemudian beralih menjadi gerakan teologis, sehingga Khawarij menjadi aliran dalam teologi Islam yang pertama, kaum khawarij dikenal sebagai sekelompok orang yang melakukan pemberontakan terhadap imam yang sah yang diakui oleh rakyat (ummat). Oleh karena itu, istilah Khawarij bisa dikenakan kepada semua orang yang menentang para imam, baik pada masa sahabat maupun pada masa-masa berikutnya. Golongan utama yang terdapat dalam aliran Khawarij yakni: Sekte Al-Azariqoh dan Sekte Al-Ibadiah.

Sedangkan Aliran Murji’ah muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya “kafir mengkafirkan” terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana yang dilakukan oleh aliran Khawarij. Apa yang ada dalam pemikiran golongan ini adalah bahwa perbuatan bukan merupakan bagian dari iman, sebab iman adanya dalam hati. Sekalipun melakukan dosa besar, tidaklah akan menghapus iman seseorang, tetapi terserah Allah untuk menentukan hukumnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, golongan Murji’ah pecah menjadi beberapa golongan kecil. Namun, pada umumnya Aliran Murji’ah terbagi kepada dua golongan besar, yakni “golongan moderat” dan “golongan ekstrim”.

Khawarij merupakan aliran dalam teologi Islam yang pertama kali muncul. Menurut Asy-Syahrastani, bahwa yang disebut Khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam yang hak dan telah disepakati para jema’ah, baik ia keluar pada masa sahabat Khulafaur Rasyidin, maupun pada masa tabi’in secara baik-baik.
Dermikian pula, kaum khawarij dikenal sebagai sekelompok orang yang melakukan pemberontakan terhadap imam yang sah yang diakui oleh rakyat (ummat). Oleh karena itu, istilah Khawarij bisa dikenakan kepada semua orang yang menentang para imam, baik pada masa sahabat maupun pada masa-masa berikutnya.

Pengikut Khawarij, pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab Badawi. Kehidupannya di padang pasir yang serba tandus, menyebabkan mereka bersipat sederhana, baik dalam cara hidup maupun dalam cara berfikir. Namun, sebenarnya mereka keras hati, berani, bersikap merdeka, tidak bergantung kepada orang lain, dan cenderung radikal. Karena watak keras yang dimiliki oleh mereka itulah, maka dalam berfikir dan memahami agama mereka pun berpandangan sangat keras.
Pada masa-masa perkembangan awal Islam, persoalan-persoalan politik memang tidak bisa dipisahkan dengan persoalan-persoalan teologis. Sekalipun pada masa-masa Rasulullah masih hidup, setiap persoalan tersebut bisa diselesaikan tanpa memunculkan perbedaan pendapat yang berkepanjangan di kalangan para sahabat. Setelah Rasulullah wafat, dan memulainya penyebaran Islam ke seluruh pelosok jazirah Arab dan luar Arab persoalan-persoalan baru pun bermunculan di berbagai tempat dengan bentuk yang berbeda-beda pula. Sehingga, munculnya perbedaan pandangan di kalangan ummat Islam tidak bisa dihindari.
Latar Belakang Kemunculan
Aliran Khawarij muncul pertama kali sebagai gerakan politis yang kemudian beralih menjadi gerakan teologis. Perubahan ini terutama setelah mereka merujuk beberapa ayat Al-qur’an untuk menunjukkan, bahwa gerakan mereka adalah gerakan agama. dan secara terorganisir terbentuk bersamaan dengan terpilihnya pemimpin pertama, Abdullah bin Wahab Al-Rasyibi, yang ditetapkan pada tahun 37 H. (658 M). Karena pertimbangan-pertimbangan politis, Fazlur Rahman memandang bahwa Khawarij “tidak memiliki implikasi doktrinal yang menye-leweng, tetapi hanya seorang atau sekelompok pemberontak atau aktifis revolusi”.
Persoalan pergantian kepemimpinan ummat Islam (khalifah) setelah Rasulullah wafat, menjadi titik yang jelas dari semakin berlarut-larutnya perbedaan pendapat dan perselisihan di kalangan ummat Islam, bahkan menjadi isu akidah yang serius, sehingga menyebabkan munculnya berbagai aliran teologi . Terpilihnya Ali sebagai khalifah, menggantikan Usman, pertentangan dan peperangan diantara ummat Islam tidak ridha. Pada akhirnya, ada upaya perdamaian diantara yang bertikai tersebut. Dua tokoh tampil, masing-masing mengatasnamakan sebagai juru pendamai dan wakil dari pihak Ali dan Muawiyah, yakni Abu Musa Al-Asy’ari dan Amru bin Ash.
Dalam sejarah Islam, usaha perdamaian itu dikenal dengan “Majlis Tahkim”, dalam persengketaan yang terjadi antara Ali dan Muawiyah pada perang Shiffin, suatu tempat di tepi Sungai Efrat, yang menyebabkan tampilnya Muawiyah sebagai khalifah. Hasil perdamaian tersebut, memunculkan kesepakatan bahwa Ali dipecat dari kursi kekhalifahan, dan Muawiyah ditunjuk sebagai penggantinya.
Setelah Muawiyah diangkat menjadi khalifah inilah, maka muncul golongan-golongan politik dilingkungan ummat islam, yakni Syi’ah, Khawarij, dan Murji’ah. Bermula dari persoalan politik, akhirnya berubah menjadi persoalan teologis, masing-masing saling menuduh dan mengeluarkan hukum dengan tuduhan-tuduhan kafir, dosa besar, dan lain-lain, sampai memunculkan persoalan sumber perbuatan manusia, apakah dari Tuhan atau dari diri manusia sendiri.
Faham-fahamnya
Pada masa sebelum terjadinya perpecahan di kalangan Khawarij, mereka memiliki tiga pokok pendirian yang sama, yakni : Ali, Usman, dan orang-orang yang ikut dalam peperangan serta orang-orang yang menyetujui terhadap perundingan Ali dan Muawiyah, dihukumkan orang-orang kafir.

Setiap ummat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum melakukan tobat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
Ada faham yang sangat fundamental dari kaum Khawarij yang timbul dari watak idealismenya, yaitu penolakan mereka atas pandangan bahwa amal soleh merupakan bagian essensial dari iman. Oleh karena itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Demikian pula halnya, dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
Sebenarnya, menurut pandangan Khawarij, bahwa keimanan itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun demikian, karena pada umumnya manusia tidak bisa memecahkan masalahnya, kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan, apakah dalam berfikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.

  1. J. Aliran  Murji’ah

Aliran Murji’ah muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya “kafir mengkafirkan” terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal ini dilakukan oleh aliran Khawarij. Aliran ini menangguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu dihadapan Tuhan, karena hanya Tuhanlah yang mengetahui keadaan iman seseorang. Demikian pula orang mukmin yang melakukan dosa besar, masih dianggap mukmin dihadapan mereka.

a)      Faham-faham.

Faham aliran Murji’ah bisa diketahui dari makna yang terkandung dalam “murji’ah” dan dalam sikap netralnya. Pandangan “netral” tersebut, nampak pada penamaan aliran ini yang berasal dari kata “arja’a”, yang berarti “orang yang menangguhkan”, mengakhirkan dan “memberi pengharapan”. Menangguhkan berarti “menunda soal siksaan seseorang ditangan Tuhan, yakni jika Tuhan mau memaafkan, dia akan langsung masuk surga. Jika sebaliknya, maka akan disiksa sesuai dengan dosanya.
Istilah “memberi harapan” mengandung arti bahwa, orang yang melakukan maksiat padahal ia seorang mukmin, imannya masih tetap sempurna. Sebab, perbuatan maksiat tidak mendatangkan pengaruh buruk terhadap keimanannya, sebagaimana halnya perbuatan taat atau baik yang dilakukan oleh orang kafir, tidak akan mendatangkan faedah terhadap kekufurannya. Mereka “berharap” bahwa seorang mukmin yang melakukan maksiat, ia masih dikatakan mukmin.

Berdasarkan itu, maka inti faham Murji’ah adalah sebagai berikut :
Iman ialah mengenal Allah dan Rasulnya, barangsiapa yang tidak mengenal bahwa “tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad sebagai Rasul-Nya”, ia mukmin sekalipun melakukan dosa.
Amal perbuatan bukan merupakan bagian dari iman, sebab iman adanya dalam hati. Sekalipun melakukan dosa besar, tidaklah akan menghapus iman seseorang, tetapi terserah Allah untuk menentukan hukumnya.

b)      Sekte-sekte Murji’ah
Kaum Murji’ah pecah menjadi beberapa golongan kecil. Namun, pada umumnya Aliran Murji’ah terbagi kepada dua golongan besar, yakni “golongan moderat” dan “golongan ekstrim”.
Golongan Murji’ah moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan di hukum sesuai dengan besar kecilnya dosa yang dilakukan. Sedangkan Murji’ah ekstrim, yaitu pengikut Jaham Ibn Sofwan, berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya dalam hati. Bahkan, orang yang menyembah berhala, menjalankan agama Yahudi dan Kristen sehingga ia mati, tidaklah menjadi kafir. Orang yang demikian, menurut pandangan Allah, tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.

Daftar Pustaka

  1. Nouruzzaman Siddik, Syi’ah dan Khawarij, PLP2M, Yogyakarta, 1985.
  2. FazlurRahman, Islam, terjemah Indonesia oleh Ahsin Mohammad, Pustaka, Bandung, 1984
  3. Zurkani Yahya, Teologi Al-Ghazali, Pendekatan Metodologis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996
  4. Amir al-Najjar, Aliran Khawarij, Mengungkap Akar Perselisihan Ummat, terjemahan Afif Muhammad, Lentera, Bandung,1993
  5. Harun Nasution, Teologi Islam, UI Press, Jakarta, 1972
    Abu al-A’la al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, Evaluasi Kritis atas Sejarah Pemerintahan Islam, terjemahan Muhammad al-Baqir, Mizan, Bandung, 1996 (cet.VI
  6. Mustafa Helmi, Pengkafiran Sesama Muslim, Akar Historis Permasalahannya, Terjemahan Afif Muhammad, Pustaka, Bandung, 1986
  7. Musthafa Muhammad Asy-Syak’ah, Islamu bi laa Madzaahib, al-Dar al-Masriyah al-Lubnaniyah, Kairo, 1987
  8. Thahir Taib Abd Mu’in, Ilmu Kalam, Wijaya, Jakarta, 1981

[1] http://blog.re.or.id/category/aliran-islam/ An-Nazhzhamiyyah

[2] http://blog.re.or.id/category/aliran-islamKeyakinan-Keyakinan Al-Qadiani

[3] http://blog.re.or.id/category/aliran-islam

[4] Sekte-Sekte Islam Penerbit Pustaka; terjemahan Al-Milal wan-Nihal Muhammad bin ‘Abdul Karim Syahrastani Al-Islam – Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

[5] An Introduction to Shi’i Islam hal.67

Pembaharuan Pemikiran Islam di Turki

Pembaharuan di Turki sudah dimulai sejak Sultan Mahmud II (1785—M) berkuasa. Sultan ini secara radikal memulai gerakannya merombak struktur pengelolaan kenegaraan antara eksekutif dan yudikatif. Di bidang hukum, ia memilih antara urusan hukum Islam dan hukum Barat (sekuler). Selain pembaharuan di bidang militer, ia juga merubah kurikulum pendidikan menjadi lebih sesuai dengan materi-materi bacaan dari Barat. Banyak pelajar yang atas perintahnya dikirim untuk belajar ilmu pengetahuan dan teknologi ke Eropa. Ide-ide pembaharuannya ini kemudian dilanjutkan oleh gerakan Tanzimat dengan tokoh sentralnya Mustafa Rasyid Pasya (1800—M) dan Mustafa Sami. Selain tokoh-tokoh tersebut, Shadiq Rif’at (1807—M) merupakan figur terkemuka yang menyerukan perlunya jaminan hak-hak asasi bagi warga negara di samping keharusan pemerintah untuk bersikap demokratis dan tidak korupi agar tercipta kemakmuran dan kemajuan. [1]

Ide-ide pembaharuan Tanzimat selanjutnya diusung oleh gerakan Usmani Muda yang kritis terhadap absolutisme kekuasaan kerajaan Turki dengan tokohnya: Ziya Pasya (1825—M) dan Namik Kemal (1840-1888 M). Gerakan pada puncaknya bermaksud menumbangkan kekuasaan Sultan Abdul Hamid yang berakhir kegagalan. Sebab-sebab kegagalannya antara lain:

BAB I

PENDAHULUAN

Pembaharuan Pemikiran Islam di Turki

Pembaharuan di Turki sudah dimulai sejak Sultan Mahmud II (1785—M) berkuasa. Sultan ini secara radikal memulai gerakannya merombak struktur pengelolaan kenegaraan antara eksekutif dan yudikatif. Di bidang hukum, ia memilih antara urusan hukum Islam dan hukum Barat (sekuler). Selain pembaharuan di bidang militer, ia juga merubah kurikulum pendidikan menjadi lebih sesuai dengan materi-materi bacaan dari Barat. Banyak pelajar yang atas perintahnya dikirim untuk belajar ilmu pengetahuan dan teknologi ke Eropa. Ide-ide

pembaharuannya ini kemudian dilanjutkan oleh gerakan Tanzimat dengan tokoh sentralnya Mustafa Rasyid Pasya (1800—M) dan Mustafa Sami. Selain tokoh-tokoh tersebut, Shadiq Rif’at (1807—M) merupakan figur terkemuka yang menyerukan perlunya jaminan hak-hak asasi bagi warga negara di samping keharusan pemerintah untuk bersikap demokratis dan tidak korupi agar tercipta kemakmuran dan kemajuan. [1]

Ide-ide pembaharuan Tanzimat selanjutnya diusung oleh gerakan Usmani Muda yang kritis terhadap absolutisme kekuasaan kerajaan Turki dengan tokohnya: Ziya Pasya (1825—M) dan Namik Kemal (1840-1888 M). Gerakan pada puncaknya bermaksud menumbangkan kekuasaan Sultan Abdul Hamid yang berakhir kegagalan. Sebab-sebab kegagalannya antara lain:

  1. Ide yang diusungnya tidak sepenuhnya terpahami oleh kalangan istana;
  2. Gerakannya tidak memiliki asas dukungan yang cukup dari kalangan menengah yang bisa menjembataninya berhubungan dengan kalangan lapisan bawah. Jadi cenderung bersifat elitis dan eksklusif;
  3. Tidak adanya kekuatan yang cukup untuk menandingi pilar-pilar kekuasaan Sultan.

Dengan semakin absolutnya kediktatoran Sultan, memicu munculnya kaum oposan dari beragam kalangan. Salah satunya adalah gerakan Turki Muda di bawah kepemimpinan Ahmed Riza, Mehmed Murad dan Pangeran Sihabuddin. Dari ketiga tokoh yang telah akrab bersentuhan dengan ide-ide Barat ini lahir ide-ide rekonstruksi Turki menjadi negara konstitusional dengan struktur yang terdesentralisasi. Jalur pendidikan tetap menjadi prioritas sebagai instrumen perubahan yang vital. Pemuka Turki Muda tersebut kemudian bergabung bersama kalangan militer dan elemen lainnya dalam kelompok Persatuan dan Kemajuan (Ittihad ve Terekki) yang menginisiasi pemberontakan tahun1908 M.

Sultan Abdul Hamid akhirnya menerima tuntutan untuk mengadakan pemilu untuk membentuk parlemen yang kemudian diketuai oleh Ahmed Riza. Peristiwa politik tersebut mempengaruhi stabilitas negara, dengan tanpa dukungan dari kelompok ulama konservatif dan tarekat Bektasyi yang berpengaruh, maka Sultan Mehmed V akhirnya naik ke tampuk kekuasaan. Pemilu selanjutnya diadakan kembali tahun 1912 M yang dimenangkan oleh kelompok Ittihad ve Terekki. Kekuasaan selanjutnya dipegang oleh wakil dari kalangan militer di bawah Enver Pasya, Jemal Pasya, dan Talat Pasya. Modernisasi Turki berlangsung kembali di segala aspeknya.

Dari sejarah pembaharuan Turki selanjutnya didapati tiga orientasi gerakan yang berbeda:

1.      Tradisionalis, yang kukuh dengan ide Islamisme dan perlu tegaknya pemerintahan Islam. Tokoh utamanya adalah Mehmed Akif (1870-1938 M),

2.      Nasionalis, yang mengembangkan ide pan-Turkisme yang bercita-cita tegaknya negara Turki yang memiliki identitas kultural otentik yang khas dan berbeda dari masyarakat lainnya. Tokoh sayap gerakan ini adalah Zia Gokalp (1875-1924 M),

3.      “Modernis”, yang bereaksi terhadap kelompok tradisionalis dengan mengusung Islam rasional yang akrab dengan ide-ide Barat. Mereka menyerukan perlunya masyarakat Turki mengambil pola Barat bagi kemajuan negerinya.

Dalam banyak hal ketiga aliran ini memiliki perbedaan pandangan yang khas. Dalam soal institusi kenegaraan misalnya, kaum tradisionalis melihat perlunya negara Islam yang menerapkan hukum-hukum Tuhan. Kaum modernis justru menganjurkan pemisahan antara agama dan negara. Sementara kaum nasionalis lebih melihat pada urgensitas langkah yang dapat mereduksi peran mahkamah syari’ah di bawah Syaikh al-Islam yang terlampau berlebihan.

Dalam bidang ekonomi, kaum modernis menganjurkan adopsi sistem kapitalisme dan liberalisme yang dikecam oleh kaum tradisionalis sebagai sistem yang sama buruknya dengan sosialisme dan komunisme. Khusus terkait bunga bank, kaum nasionalis tidak sepakat dengan kaum tradisionalis tentang keharamannya. Menurut mereka, yang diharamkan oleh al-Qur’an adalah bunga dalam transaksi jual-beli uang, bukan bunga bank dari menyewakan atau meminjamkan uang.

Sementara di bidang pendidikan, kaum modernis menuntut kebebasan pendidikan dan mimbar akademik dengan memasukkan materi-materi filsafat, logika dan pengetahuan Barat lainnya. Sisi lain, kaum tradisionalis yang takut erosi terhadap identitas Islam karena pengaruh ilmu-ilmu Barat cenderung mempertahankan sistem pendidikan madrasah. Disini kaum nasionalis lebih berkeinginan membangun sistem pendidikan yang berakar dari nilai-nilai kultural yang asli dari bangsa Turki. [2]

Khusus mengenai masalah perempuan, kalangan modernis menyerukan ide-ide persamaan hal termasuk menyerang “kerudung” sebagai simbol yang memasung perempuan. Pemahaman ini jelas ditentang keras oleh kalangan tradisionalis. Adapun kaum nasionalis tampaknya berpihak pada pemikiran atas perlunya partisipasi publik bagi perempuan di bidang sosial maupun ekonomi. Soal poligami, kaum nasionalis menyerukan penghapusannya.

  1. A. Latar Belakang

Pembabakan Sejarah Peradaban Islam dibagi dalam tiga Jaman. Jaman kelahiran Islam di masa Nabi Muhammad saw; Jaman perluasan ajaran Islam hingga ke luar Jazirah Arab dimasa Khulafa ar-Rasyidin dan khalifah sesudahnya; jaman Kejayaan pada masa Khilafah Abbasiyah dan Fatimiyah; Jaman kemunduran hingga dihapuskannya institusi Khilafah Islamiyah di Turki pada awal abad ke-20 M.
Berbicara tentang penghapusan institusi kekhilafahan Islam, maka kita akan bertemu dengan sebuah nama yang tidak asing lagi yaitu Mustafa Kamal Attaturk. Ketika kita belajar mata pelajaran Sejarah, dulu, Kamal Attaturk ini dikenal sebagai orang yang sangat berjasa dalam merubah wajah Turki dari Islam menjadi sekuler (modern).

  1. B. Permasalahan

Berbicara mengenai Mustapa Kamal dan Pembaharuannya di Turki, ada banyak versi sejarah yang akan ditemukan. Disatu sisi akan ditemukan banyak pengkhianatan yang dilakukan Mustapa Kamal terhadap Islam. Namun disisi lain akan banyak pula sanjungan dan pujaan terhadapnya. Sebenarnya siapakah sosok Mustapa Kamal yang sebenarnya ?

  1. C. Tujuan

Tujuan kami menyususn makalah ini adalah untuk mencoba sedikit menguraikan sekilas tentang kehidupan Bapak Turki (Mustapa Kamal), dan termasuk hasil pemikiran-pemikirannya terhadap perubahan Turki kuno menuju Turki modern.

BAB II
PEMBAHASAN

a) Biografi  Kamal Attaturk


Mustafa Kamal lahir tahun 1880 masehi, di kota Salanik (kota Yahudi) daerah Macedonia yang berpenduduk 140.000 jiwa. Delapan puluh ribu diantaranya adalah orang-orang Yahudi Espana, dan dua puluh ribu lainnya lagi adalah orang-orang Yahudi Al-Dunama, yakni kaum Yahudi yang berpura-pura masuk Islam. Secara resmi Mustafa Kamal Attaturk adalah anak Ali Ridha. Sedangkan ibunya bernama Zubaidah. Namun, ada yang mengatakan konon, Zubaidah, ibu Mustafa Kamal, hamil dari hasil perzinahannya dengan seorang pria bernama Abdumusin Agha. Mengingat dia pernah bekerja pada salah satu galangan kapal di kota salanik.

b) Latar Belakang Pendidikan dan Militer

Pertama kali ia belajar di sekolah agama. Kemudian oleh ibunya ia diikutkan ke sekolah modern. Sepeninggal bapaknya, Mustafa Kamal dibawa ibunya ke ladang pertanian pamannya Hussain Agha, dekat kota Salanik. Di sana, dia bekerja membantu pamannya membersihkan kandang, mencarikan makanan domba dan menjaga pertanian. Kemudian ibunya memindahkan disebuah sekolah di kota Salanik. Di kota tersebut, Mustafa sering berkelahi dengan murid-murid yang lain sehingga dia dipukul oleh salah seorang guru. Maka larilah Mustafa Kamal dari sekolah tersebut dan tidak kembali lagi.
Tahun 1893, dia masuk ke sekolah militer di kota Salanik. Setelah empat tahun dia lulus dari sekolah ketentaraan tingkat menengah di Monester, yakni di kota Balkan. Kota dimana fitnah bergolak dengan hebatnya menentang sistem kekhilafahan. Lulus dari Monester tahun 1899. kemudian dikirim ke Akademi Militer stambul. Lulus dari akademi tersebut tahun 1902 dia melanjutkan pendidikan di Akademi Staf Komando Militer, lulus tahun 1905. Selanjutnya dia ikut bergabung dengan pasukan Divisi 5 di Damaskus, sebagai perwira dengan pangkat Mayor. Saat itu usianya 25 tahun. Dalam tugasnya di Damaskus, dia dimasukkan dalam Batalyon kaveleri 30. Di sana, ia tinggal selama dua tahun, sehingga pangkatnya naik menjadi Aghas (pangkat antara mayor dan letkol). [3]

Ia akhirnya pindah ke Salanik di kodam III. Di sana ia masuk anggota kelompok Al Ittihad wa At Turaqqi. Dalam kelompok tersebut ia menghadapi beberapa rival yang kuat, seperti Anwar, dan Thal’at. Tahun 1910, ia dikirim ke Perancis untuk mengikuti latihan militer. Sepulangnya dari Perancis, ia diangkat menjadi Direktur Pendidikan Perwira. Karirnya terus menanjak setelah berhasil memenangkan salah satu peperangan di Ghalipuli, sampai akhirnya ia diangkat sebagai panglima pasukan di Palestina. Di kota Al-Quds, Mustafa Kamal mengadakan perjanjian dengan Allenby, panglima pasukan Inggris.

Pihak Inggris telah bersepakat dengan Mustafa kamal supaya ia menarik pasukannya dari Palestina dan memberi kesempatan kepada Allenby untuk masuk bersama pasukannya dalam keadaan tenang dan damai.dengan demikian pasukan Allenby dapat memukul pasukan Turki keempat dengan pukulan yag mematikan setelah Allenby mundur dengan membawa kegagalan di pintu As Salth, yakni setelah dikalahkan oleh Jamal Pasya, panglima pasukan Turki keempat. Maka akibat pengkhianatan ini Mustafa kamal, menjadikan kehancuran bagi kekuatan turki untuk selama-lamanya. Hasil pertemuan itu sangatlah memilukan: “Jumlah tawanan mendekati seratus ribu tentara, di luar jumlah mereka yang mati oleh peluru orang-orang Druze dan Armenia.”

c) Kancah Politik
Sejak tahun 1920, Mustafa Kemal Pasha menjadikan Ankara sebagai pusat aktivitas politiknya. Setelah menguasai Istambul, Inggris menciptakan kevakuman politik, dengan menawan banyak pejabat negara dan menutup kantor-kantor dengan paksa sehingga bantuan kholifah dan pemerintahannya mandeg. Instabilitas terjadi di dalam negeri, sementara opini umum menyudutkan kholifah dan memihak kaum nasionalis. Situasi ini dimanfaatkan Mustafa Kemal Pasha untuk membentuk Dewan Perwakilan Nasional – dan ia menobatkan diri sebagai ketuanya – sehingga ada 2 pemerintahan; pemerintahan khilafah di Istambul dan pemerintahan Dewan Perwakilan Nasional di Ankara. Walau kedudukannya tambah kuat, Mustafa Kemal Pasha tetap tak berani membubarkan khilafah. Dewan Perwakilan Nasional hanya mengusulkan konsep yang memisahkan khilafah dengan pemerintahan. Namun, setelah perdebatan panjang di Dewan Perwakilan Nasional, konsep ini ditolak. Pengusulnyapun mencari alasan membubarkan Dewan Perwakilan Nasional dengan melibatkannya dalam berbagai kasus pertumpahan darah. Setelah memuncaknya krisis, Dewan Perwakilan Nasional ini diusulkan agar mengangkat Mustafa Kemal Pasha sebagai ketua parlemen, yang diharap bisa menyelesaikan kondisi kritis ini.

Setelah resmi dipilih jadi ketua parlemen, Pasha mengumumkan kebijakannya, yaitu mengubah sistem khilafah dengan republik yang dipimpin seorang presiden yang dipilih lewat Pemilu. Tanggal 29 November 1923, ia dipilih parlemen sebagai presiden pertama Turki. Namun ambisinya untuk membubarkan khilafah yang telah terkorupsi terintangi. Ia dianggap murtad, dan rakyat mendukung Sultan Abdul Mejid II, serta berusaha mengembalikan kekuasaannya. Ancaman ini tak menyurutkan langkah Mustafa Kemal Pasha. Malahan, ia menyerang balik dengan taktik politik dan pemikirannya yang menyebut bahwa penentang sistem republik ialah pengkhianat bangsa dan ia melakukan teror untuk mempertahankan sistem pemerintahannya. Kholifah digambarkan sebagai sekutu asing yang harus dienyahkan.
Setelah suasana negara kondusif, Mustafa Kemal Pasha mengadakan sidang Dewan Perwakilan Nasional. Tepat 3 Maret 1924 M, ia memecat kholifah, membubarkan sistem khilafah, dan menghapuskan sistem Islam dari negara. Hal ini dianggap sebagai titik klimaks revolusi Mustafa Kemal Pasha.

d) Ideologi dan Pembaharuan Kamal Attaurk

Pada Maret 1924 terjadilah penghapusan wilayah. Karena tidak puas Ataturk melanjutkan wasiat majikannya. Maka pada tahun 1925 keluarlah peraturan yang melarang berbusana islami bagi laki-laki dan perempuan, merubah salam “assalamu’alaikum” dengan anggukan kepala.

Pada tahun 1928 keluar keputusan tentang penghapusan pelajaran agama, merubah bacaan al-qur’an dan azan dengan bahasa Turki, mengganti huruf arab dengan latin, menyamakan hak waris antara laki-laki dengan wanita. Selain itu ada pula beberapa pembaharuan yang ia lakukan diantaranya :

  • Membolehkan lelaki memakai celana panjang dengan syarat pakai tie dan topi (sesuai dengan kehendak barat) .
  • Beliau pernah menegaskan bahwa “negara tidak akan maju kalau rakyatnya tidak cenderung kepada pakaian modern”
  • Mengarahkan Al-Quran dicetak dalam bahasa Turki .
  • Menukar azan ke dalam bahasa Turki. Bahasa Turki sendiri diubah dengan membuang unsur-unsur Arab dan Parsi.
  • Satu ucapan beliau di bandar Belikesir di mana beliau dengan terang-terangannya mengatakan bahawa agama harus dipisahkan dengan urusan harian dan perlu dihapuskan untuk kemajuan.
  • Agama Islam juga di buang sebagai Agama resmi negara.
  • Mengubah undang-undang perkahwinan berdaftar berdasarkan undang-undang barat.
  • Menukar Masjid Ayasophia kepada museum, ada sebagian masjid dijadikan gereja.
  • Membatalkan undang-undang waris,faraid secara Islam .
  • Menghapus penggunaan kalendar Islam dan menukarkan huruf Arab kepada huruf Latin.

Selain itu, banyak juga pembaharuan yang dilakukan oleh Mustapa Kamal dalam menjalankan pemerintahan di Turki, antara lain seperti dalam sidang Majlis Agung Nasional tahun 1920, ia menjadi Ketia Majlis dan hasil dari siding tersebut antara lain :

Kekuasaan tertinggi terletak ditangan rakyat Turki.

Majlis Agung nasional merupakan perwakilan rakyat tertinggi.

Majlis Agung NAsional berfungsi sebagai badan legislative dan eksekutif.

Majlis Negara yang anggotanya dipilih dari Majlis Nasional Agung akan menjalankan tugas pemerintahan.

e) Akhir Hayat

Pada saat ia terbaring sakit, menunggu ajalnya. Mustafa kamal bersikeras untuk mengangkat duta Inggris, Peres Lorraine sebagai presiden penggantinya. Sunday Times, hari Jum’at 15 Februari 1968 menulis berita dengan judul, “Kamal Attaturk minta kepada duta Inggris untuk menggantikannya sebagai Presiden republik Turki.” Mustafa Kamal terserang penyakit dalam (sirrosis hepatis), disebabkan Alkohol yang terkandung dalam khamer. Disamping itu ia juga terserang penyakit kelamin (Gonnorrhea/GO). Cairan yang berkumpul pada bagian dalam perutnya (Ascites), sehingga para dokter terpaksa mencoblosnya dengan jarum. Karena perutnya membusung dan kedua kakinya membengkak. Hari demi hari kekuatannya semakin melemah, mukanya mengecil, darahnya berkurang, tubuhnya memucat seputih tulangnya. Akhirnya dia pun tak mampu bergerak sendiri. Selama sakit, ia berteriak-teriak sehingga teriakannya menerobos sampai ke teras istana yang ditempatinya yakni Istana Dulamah boghja di Konstantin.

Akhirnya, tulang dia hanya berbalut kulit. Bobotnya hanya tinggal 48 kilogram saja ketika ia mati. Gigi-giginya tanggal, mulutnya hampir bertemu dengan kedua alis matanya, dan dia berwasiat supaya jenazahnya tidak usah dishalati. Kemudia pada hari kamis tanggal 10 Nopember 1938 jam 09.05, pergilah Attaturk dari alam dunia dalam keadaan dilaknat di langit dan di bumi.
Mustafa mati dengan meninggalkan Turki dalam keadaan miskin dan gersang. Dengan utang luar negeri yang setiap hari semakin bertambah. Laju infasi mencapai 42-60% pada tahun 1970. pengangguran mencapai 20% dari keseluruhan jumlah penduduk. Pada tahun 1970, utang negara sebanyak 21 milyar Dollar US. Pemerintah tunduk kepada Bank Internasional. Mereka mendevaluasi nilai lira turki sampai 8 kali. Pada tahun 1980, angka suku bunga membumbung sampai 30%. Dan ini adalah angka suku bunga tertinggi di dunia.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan


Mustapa Kamal merupakan salah satu tokoh pembaharu dan pemikir di Turki. Memulai karir dibidang militer sampia akhirnya ia terjun di kancah politik dengan mengusung Gerakan Ansionalisme dan Westernisme. Tujuan utamanya ialah untuk merubah wajah Turki kepada kemodern-an seperti Bangsa Barat. Hal ini ia lakukan ketika ia memulai karir di kancah politik, sampai membentuk parlemen dan terpilih menjadi Presiden Turki yang pertama.

Ada banyak sekali pembaharuan yang telah dilakukan oleh Mustapa Kamal attaturk dalam merubah Turki dari system pemerintahan Kerajaan kepada Turki modern yang bersiste Republik. Selain itu, beliau juga banyak menghasilkan pemikiran-pemikiran yang diadopsi dari pemikiran Nasionalisme arab dan pemikiran Barat untuk meruibah wajah Turki menjadi modern dan maju.

DAFTAR PUSTAKA

Dhabith Tarki Sabiq. Kamal Attaturk, Pengusung Sekularisme dan Penghancur Khilafah Islamiyah. Senayan Publishing. Jakarta. 2008
Dr. Badri Yatim, MA. Sejarah Peradaban Islam. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1993.
http://www.muslim-power. catch.com/mustafa_kamal.htm

http://www.sinaimesir.com/pilih=lihat&id=72

http://en.wikipedia.org/wiki/Ottoman_Empire

http://madufm.multiply.com/journal/item/RUNTUHNYA_KILAFAH_ISLAM_OLEH_MUSTOFA_KEMAL_FASA

Prof. Dr. Harun Nasution. Pembaharuan Dalam Islam. Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Penerbit Bulan Bintang. 1982
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani. Nidlamul Hukmi Fil Islami. Terjemahan Drs. Muhammad Maghfur Wahid. Penerbit Darul Umat.
http://www.khilafah.net


[1] http://www.muslim-power. catch.com/mustafa_kamal.htm

[2] Ibit

[3] Dhabith Tarki Sabiq. Kamal Attaturk, Pengusung Sekularisme dan Penghancur Khilafah Islamiyah. Senayan Publishing. Jakarta. 2008, hal 223

Tokoh- Tokoh Tasawuf di Indonesia

  1. Riwayat Hidup dan Karangan Syaikh Hamzah Fansuri Kiranyanya namanya di Nusantara, kalangan ulama dan sarjana , penyelidik ke Islaman tidak asing lagi. Hamper semua penulis sejarah Islam mencatat bahwa Syeikh Hamzah Fansuri dan muridnya Syeikh Samsudin Sumatrani adalah tokoh sufi yang sepaham dengan Al- Hallaj, faham hulul. Ittihad. Mahabbah, dan lain- lain adalah seirama. Syeikh Hamzah Fansuri diakui salah seorang pujangga islam yang sangat populer dizamannya, kesustraan melayu dan Indonesia. Namanya tercatat sebagai tokoh caliber besar dalam perkembangan Islam di nusantara dari abadny7a hingga abad ini. Sufi yang jelas- jelas berpengaruh luar biasa dalam kehidupan intelektual Al- Fansuri adalah Muhyiddin Ibnu Arabi. Akan tetapi, karya- karya Al- Fansuri juga menunjukkan bahwa dia akrab dengan ide- ide para sufi, semisal Al- jilli ( wafat 832H/ 1428 M ), Aththar ( wafat 618 H/ 1221 M ), Rumi ( wfat 672 H / 1273 M ), dan lain- lain.

 

  1. Riwayat Hidup dan Karangan Syeikh Yusuf Makasari. Seorang tokoh sufi yang agung yang tiada taranya berasal dri Sulawesi adalah Syeikh Yusuf Makasari. Beliau dilahirkan pada 08 syawal 1036 H atau bersamaan dengan 03 juli 1629 M, yang berarti belum beberapa lama setelah kedatangan tiga orang penyebar Islam kesulawesi ( yaitu Datok Ribanding dan kawan- kawannya dari minang kabau ). Untuk diri sebesar ini selain ia dinamakan dengan Muhammad Yusuf diberi gelar juga dengan “ Tuanku Samalaka “, “ Abdul Mahasin”, “ Hidayatullah “ dan lain- lain. Dlam salah satu karangannya beliau menulis diujung namanya dengan bahasa Arab “ Al- mankasti “ yaitu mungkin yang beliau maksudkan adalah “ Makassar “ yaitu nama kota disulawesi selatan dimasa pertengahan dan nama kota itu sekarang diganti pula dengan “ ujung padang “ yaitu mengambil nama yang lebih tua dari pada nama Makassar. Naluri atau fitrah pribadinya sejak kecil telah menampakkan diri, cinta akan pengetahuan keislaman, dalam tempo relative singkat, Al- qur’an 30 juz telah tamat dipelajarinya. Setelah lancer benar tentang Al- qur’an dan mungkin beliau termasuk seorang penghafal maka dilanjutkan pula dengan pengetahuan- pengetahuan lain yang ada hubungannya dengan itu. Dimulainya dengan ilmu Nahwu, ilmu Sharaf, kemudian meningkat hingga ke ilmu bayan, mani’ badi’, balaghah, manthiq, dan sebagainya. Beriringan dengan ilmu- ilmu yang disebut “ ilmu alat “ itu beliau belajar pula ilmu fiqih, ilmu ushulluddin, dan ilmu Tasawuf. Ilmu yang terakhir ini nampaknya seumpama tanaman yang ditanam ditanah yang subur, kiranya lebih serasi pada pribadinya. Namun walaupun demikian adanya tiadalah dapat dibantah bahwa Syeikh Yusuf juga mempelajari ilmu- ilmu yang lainnya, seumpama ilmu hadits dan sekte- sektenya, juga ilmu tafsir dalam berbagai bentuk dan coraknya, termasuk ilmu Asbaabun Nuzul, ilmu Tafsir dan sebagainya. Karangan- karangan syeikh Yusuf Tajul Khawati yang berbahasa Arab mungkin merupakan salinan tulisan tangan telah diserahkan oleh Haji Muhammad Nur ( salah seorang keturunan khatib di bone dan mungkin adalah keturunan Syeikh Yusuf sendiri ). Kitab- kitabnya antara lain : Ar- risalatun Nagsabandiyyah, Fathur Rahman, zubdatul Asraar, asraaris Sharlaah, Tuhfatur Rabbaniyyah, Safinatunnajah, Tuhfatul labib.

 

  1. Riwayat Hidup dan karangan Syeikh Abdul Rauf As- singkili. Beliau adalah ulama besar dan tokoh tasawuf dari Aceh yang pertama kali mengembangkan Thariqat syatariyah di Indonesia murid- murid beliau menjadi ulama mansyur adalah syeikh Burhanudin Ulakan R.A, pariaman Sumatra Barat. Beliau juga dikenal sebagai ulama yang berhasil merekonsilialikan ( mendamaikan dan menyatukan kembali Syariah dan tasawuf ). Syaikh Abdul Rauf R.A laahir di Aceh than 1024 H/ 1615 M. nama aslinya adalah Aminuddin Abdurrauf bin Ali Al- jawi Al- fansuri As- singkili. Beliau lahir disebuah kota kecil ke pantai barat Sumatra. Ayah beliau yaitu Syeikh Ali Fansuri R.A berasal dari kalangan ulama dan keturunan Arab yang menikahi seorang wanita setempat dari Fansuri dan bertempat tinggal disingkil. Syeikh Abdulrrauf kembali ke Aceh sekitar tahun 1662 M dan setibanya dikampung mengajarkan dan mengembangkan Thariqat Syataryyah, As- singkili dinilai sebagai tokoh yang cukup berperan dalam mewarnai sejarah tasawuf diindonesia pada abad 17. Beliau adalah ulama besar dan tokoh tasawuf dari Aceh yang pertama kali mengambangkan Tharikat Syatariyah di Indonesia. Murid beliau banyak dan tak hanya di Aceh saja melainkan dari berbagai penjuru tanah air . saat Aceh menjadi tempat persinggahan jama’ah haji yang hendak berangkat ke mekkah, tidak seikit jama’ah haji yang kemudian belajar Agama dan Tasawuf.